Tasmalinda
Kamis, 08 Juni 2023 | 12:50 WIB
Mantan Dirut BMU, anak usaha PT BUMN Semen Baturaja [sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel menetapkan mantan direktur utama atau Dirut PT Baturaja Multi Usaha atau BMU Laurencus Sianipar pada periode 2016-2018 yang merupakan anak usaha PT Semen Baturaja sebagai tersangka.

Selain mantan dirut juga mantan kepala keuangan PT. MBU, Budi Oktarita sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 tahun ke depan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dalam penyidikan kasus yang membelit kedua tersangka yakni dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT BMU merugikan negara mencapai Rp30 miliar.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1) jo Paral 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” tuturnya

Baca Juga: Prof Amzulian Rifai, Putra Sumsel Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial 2023-2025

Selain Ir Laurencus Sianipar selaku mantan Dirut PT BMU dan Budi Oktarita (mantan Kepala Keuangan PT MBU), penyidik juga memeriksa HIN (Dirut PT BMU).

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi ke tersangka. 

Load More