SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan hukuman lima tahun penjara atas korupsi dana hibah tahun anggaran 2017-2018.
Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa yakni HJ, IS dan MIR selaku Komisioner Bawaslu Prabumulih. Sidang tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Selain itu, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar beban uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp275 juta.
"Dengan ini menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HJ, IS dan MIR dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih Zit Mutaqin kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi.
Baca Juga: Tragis, Petugas SPBU di Indralaya Sumsel Tewas Ditabrak Bus Saat Ingin Isi Solar
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan, bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Diketahui terdakwa HJ bersama-sama dengan IS dan MIR yang saat itu sebagai ketua dan anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.
Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis
Melansir ANTARA, ketiga terdakwa juga terbukti menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR