Tasmalinda
Minggu, 09 April 2023 | 14:34 WIB
Selebgram Palembang Alnaura atau Kak Naura [instagram]

Alnaura divonis dengan hukuman kasasi 2 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan membenarkan Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang.

"Mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Senin, (12/12/2022).

“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa dipanggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.

Baca Juga: Pemudik Diharap Waspada, Volume Kendaraan Naik 20 Persen Saat Arus Mudik di Sumsel

Selebgram Palembang Naura dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.

Dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG. 

8. Terjerat kasus penipuan butik

JPU mendakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372. Kejadian bermula saat terdakwa Al Naura melalui instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain dengan keuntungan 9 persen hanya dengan syarat foto KTP dan setoran awal Rp10 juta.

Keuntungan yang ditawarkan juga cukup fantastik dari modal yang diberikan, dan nilai investasi akan dikembalikan secara utuh bersamaan dengan keuntungan investasi butik tersebut.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci, PT MBJ Gelar Pasar Murah Ramadhan di Pagar Desa Sumsel

Load More