SuaraSumsel.id - Melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadan menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim. Puasa ialah menahan diri untuk tidak makan dan minum selama lebih kurang 12 jam dinilai dapat memberikan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh.
Barikut lima hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Berpuasa tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus saja, bagi kita yang melakukan ibadah ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar puasa tetap sah. Berikut lima hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
1. Gibah, Mengadu Domba dan Berbohong
Membicarakan atau menggunjing keburukan orang lain ternyata dinilai dapat membatal puasa, sebab pahala yang diterima akan gugur dan menjadikan puasa kita sia-sia. Terlebih aktivitas gibah yang dilakukan turut menjurus pada kebohongan dan mengadu domba.
Melakukan gibah sebetulnya memang telah dilarang oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat Ayat 12 ;
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagianprasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yanng sudah mati? Tentu kamu merasa jijik"
Dalam ayat tersebut Allah menegaskan bahwa melakukan gibah merupakan suatu hal yang tidak terpuji, yang apabila dilakukan hanya akan menciptakan dosa layaknya memakan bangkai saudara sendiri. Nah, gibah saat tidak berpuasa saja berdosa, apalagi ketika berpuasa ya.
2. Muntah dengan Sengaja
Baca Juga: Detik-Detik Anak di Sumsel Tikam Ibu Kandung Saat Tadarus Alquran
Memuntahkan sesuatu dari dalam perut dengan sengaja ternyata juga dapat membatalkan puasa lho. Penjelasan ini telah disampaikan di dalam Hadis Riwayat Abu Daud, dimana hadis tersebut sebelumnya diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dan disahihkan oleh Syekh Al Albani.
Rasulullah SAW bersabda :
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidka sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qhodo baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qhodo" (HR Abu Daud)
3. Berjimak
Melakukan hubungan badan atau seks saat pelaksanaan puasa juga disebut dapat membatalkan puasa, bukan hanya mengurangi pahalanya akan tetapi puasa yang dilakukan tidak sah.
Hal ini tertuang dalam Hadis Bukhari sebagai berikut :
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Bali, Kamis 30 Maret 2023
-
Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 30 Maret 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Kamis 30 Maret 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Cara Khatam Al-Quran dengan Cepat saat Puasa Ramadhan 2023, Hayoloh Sudah Juz Berapa Nih?
-
Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Simak Tips Berikut agar Tetap Aman Dilakukan!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
PTBA Dorong UMKM Belitang Naik Kelas Lewat Penguatan Pengelolaan Keuangan
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
GENsi Digelar di Palembang, Komdigi-Indosat Dorong Anak Muda Hadapi Era Super-Cycle AI