SuaraSumsel.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledahan kantor KONI Sumsel. Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023).
Dalam penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Kehadiran. Ada sekitar 15 orang penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah satu persatu ruangan gedung KONI Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan tim penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel.
Sebelum penggeledahan dilakukan, pada Rabu (29/3/2023) tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa dua orang saksi berinisial AR selaku Wakil Ketua Umum 4 Bidang Anggaran KONI Sumsel dan MYR.
“Ada dua orang saksi yakni inisial AR Wakil Ketua Umum 4 Bidang Anggaran KONI Sumsel dan MYR,” kata Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya
Baca Juga: Habiskan Rp30 Miliar Renovasi Stadion Jakabaring, Sumsel Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah memeriksa SR Sekretaris KONI Sumsel, AA Bendahara Umum, SK Wakil Bendahara Umum ll KONI Sumsel, ID Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Provinsi Sumsel serta saksi LCK.
Berita Terkait
-
Durhaka! Anak Tikam Ibu Kandung Saat Tadarus Alquran Sampai Tewas
-
Masjid di Musi Banyuasin Mendadak Mencekam, Anak Tikam Ibu Kandung Saat Tadarus Setelah Tarawih
-
Habiskan Rp30 Miliar Renovasi Stadion Jakabaring, Sumsel Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
-
Waktu Imsak 30 Maret 2023: Wilayah Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam
-
Antisipasi Karhutla di Sumsel, Polda Terjunkan Brimob ke Daerah Rawan Titik Api
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang