SuaraSumsel.id - Sebanyak enam sopir dan kernet pengangkut batubara ilegal asal Muara Enim ditangkap Polda Sumsel. Meski demikian, Subdit Tipidter Ditreskrimsus masih memburu pemilik dan pemesan dari batu bara tersebut.
Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 98 ton batubara asal Muara Enim yang diangkut empat truk. Empat truk itu diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, di kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU).
Adapun enam tersangka diamankan polisi ialah berstatus pekerja, sopir dan kernet.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan selama menangkap empat sopir dan dua kernet, juga telah menetapkan lima orang buronan yang merupakan pemilik kendaraan dan pemilik batubara tersebut.
Kelima pelaku yang masih menjadi buronan adalah AC (DPO) pemilik kendaraan Dump Truk Hino KB 8739 AV yang dikemudikan oleh tersangka DH, serta CC (DPO) Pemilik dari Batubara seberat 26 ton.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, OK (DPO) pemilik batubara seberat 30 ton dan DD (DPO) sebagai pemilik dua kendaraan yakni Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang dikemudikan oleh tersangka EB dan kernet PHS, serta Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang dikemudikan oleh tersangka RK dan AY.
Kemudian yang menjadi buronan adalah HS (DPO) selalu pemilik kendaraan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BO yang dikemudikan oleh FS.
“Enam orang yang kita amankan ini berperan sebagai driver ataupun kernet, sementara untuk pemilik tambang akan kita kejar, termasuk pemilik kendaraan identitasnya sudah kita miliki,” jelas Kombes Agung Marlianto.
“Kita menghindari konflik jadi penegakan hukum dilakukan se-smooth mungkin makanya diambil dari hilir ke hulunya, ini untuk menghindari terjadinya konflik,” tegas Agung saat rilis kasus illegal mining.
Baca Juga: Polda Sumsel Kirim Helikopter Bantu Evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono
Terlepas itu, untuk enam orang tersangka itu pihaknya kenakan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Salah satu tersangka DH (48) berperan sebagai sopir mengaku mendapat upah sekali pengangkut senilai Rp3,5 juta.
DH diminta oleh pemilik kendaraan untuk mengambil batubara di Tanjung Enim dengan pengantaran ke wilayah Lampung.
Berita Terkait
-
Polda Sumsel Kirim Helikopter Bantu Evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono
-
Mobil Honda CRV Terbakar di Jalan Protokol Palembang Saat Hujan Deras, Begini Kondisi Sopir Perempuannya
-
Hujan Lebat, Mobil Honda CRV Hangus Terbakar di Jalan Demang Lebar Daun Palembang
-
Waspada Kibul Parpol Terhadap Transpuan di Tahun Politik
-
Gelar Zikir Akbar di Sumsel, Airlangga Hartanto: Semua Partai Ingin Berkomunikasi Dengan Golkar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?