SuaraSumsel.id - Sebanyak enam sopir dan kernet pengangkut batubara ilegal asal Muara Enim ditangkap Polda Sumsel. Meski demikian, Subdit Tipidter Ditreskrimsus masih memburu pemilik dan pemesan dari batu bara tersebut.
Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 98 ton batubara asal Muara Enim yang diangkut empat truk. Empat truk itu diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, di kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU).
Adapun enam tersangka diamankan polisi ialah berstatus pekerja, sopir dan kernet.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan selama menangkap empat sopir dan dua kernet, juga telah menetapkan lima orang buronan yang merupakan pemilik kendaraan dan pemilik batubara tersebut.
Kelima pelaku yang masih menjadi buronan adalah AC (DPO) pemilik kendaraan Dump Truk Hino KB 8739 AV yang dikemudikan oleh tersangka DH, serta CC (DPO) Pemilik dari Batubara seberat 26 ton.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, OK (DPO) pemilik batubara seberat 30 ton dan DD (DPO) sebagai pemilik dua kendaraan yakni Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang dikemudikan oleh tersangka EB dan kernet PHS, serta Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang dikemudikan oleh tersangka RK dan AY.
Kemudian yang menjadi buronan adalah HS (DPO) selalu pemilik kendaraan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BO yang dikemudikan oleh FS.
“Enam orang yang kita amankan ini berperan sebagai driver ataupun kernet, sementara untuk pemilik tambang akan kita kejar, termasuk pemilik kendaraan identitasnya sudah kita miliki,” jelas Kombes Agung Marlianto.
“Kita menghindari konflik jadi penegakan hukum dilakukan se-smooth mungkin makanya diambil dari hilir ke hulunya, ini untuk menghindari terjadinya konflik,” tegas Agung saat rilis kasus illegal mining.
Baca Juga: Polda Sumsel Kirim Helikopter Bantu Evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono
Terlepas itu, untuk enam orang tersangka itu pihaknya kenakan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Salah satu tersangka DH (48) berperan sebagai sopir mengaku mendapat upah sekali pengangkut senilai Rp3,5 juta.
DH diminta oleh pemilik kendaraan untuk mengambil batubara di Tanjung Enim dengan pengantaran ke wilayah Lampung.
Berita Terkait
-
Polda Sumsel Kirim Helikopter Bantu Evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono
-
Mobil Honda CRV Terbakar di Jalan Protokol Palembang Saat Hujan Deras, Begini Kondisi Sopir Perempuannya
-
Hujan Lebat, Mobil Honda CRV Hangus Terbakar di Jalan Demang Lebar Daun Palembang
-
Waspada Kibul Parpol Terhadap Transpuan di Tahun Politik
-
Gelar Zikir Akbar di Sumsel, Airlangga Hartanto: Semua Partai Ingin Berkomunikasi Dengan Golkar
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
-
Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap
-
Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar