SuaraSumsel.id - Rokok elektronik (vape) dan rokok konvensional sama berbahaya untuk kesehatan manusia. Hal ini disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto, SpP(K).
"Vape atau rokok elektronik itu ada tiga persamaan dengan rokok konvensional, sehingga kita katakan keduanya berbahaya," kata Agus.
Persamaan antara vape dengan rokok konvensional ialah kandungan nikotin yang dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Keduanya juga dianggap mengandung zat karsinogen, yakni senyawa yang dapat menyebabkan penyakit kanker.
"Di rokok konvensional, karsinogennya ada di dalam tar. Sedangkan vape ada pada cairannya yang mengandung logam berat," ujarnya.
Baca Juga: Pernah Gagal, Mantan Wagub Ishak Mekki Pastikan Maju di Pilgub Sumsel 2024
Kesamaan antara vape dan rokok konvensional yaitu sama-sama mengandung bahan yang bersifat iritatif sehingga merangsang terjadinya inflamasi atau peradangan.
Bahan-bahan yang digunakan dalam vape juga dapat menyebabkan terjadinya berbagai penyakit, terutama pada saluran nafas seperti penyakit paru, asma dan berbagai resiko inflamasi sistemik pada penyakit-penyakit jantung dan pembuluh darah.
Terkait polusi udara yang disebabkan oleh uap vape, Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) itu menilai dampaknya paling besar ada di dalam ruangan.
"Polusi udara akibat rokok itu kecil dibandingkan kendaraan. Tetapi di area tertutup yang banyak menggunakan vape maka indoor air pollution-nya akan tinggi," katanya.
Agus menambahkan, perokok vape berisiko mengalami penyakit seperti asma, bronkitis, hingga peradangan paru-paru yang disebabkan oleh infeksi (Pneumonia).
Baca Juga: Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi
Melansir ANTARA, potensi bahaya dan dampak buruk bagi kesehatan dari polusi udara akibat vape juga berisiko bagi manusia yang berada di sekitar perokok elektronik atau vaper.
Namun demikian, Ia menegaskan belum pernah menemukan kasus perokok vape mengalami penyakit yang disebut "Paru-paru Popcorn", yakni nama lain untuk penyakit bronchiolitis obliterans (BO), suatu kondisi langka yang diakibatkan oleh kerusakan saluran udara kecil di paru-paru.
"Sebelum vape itu ada, penyakit bronchiolitis obliterans sudah terjadi akibat bahan-bahan lain. Sejauh ini saya belum pernah menemukan kasus itu," katanya.
Berita Terkait
-
Fakta Liquid Vape Sabu: Ternyata Tersangka Juga Ingin Produksi Ekstasi di RumahJakarta Barat
-
Tersangka Ingin Jual Bebas Tanpa Diketahui Pembeli, Ternyata Liquid Vape Sabu Bisa Bikin Nyandu
-
Tersangka MRK Ingin Jual Bebas Tanpa Diketahui Pembeli, Liquid Vape Sabu Bisa Bikin Pengguna Kecanduan
-
Polisi Tangkap Produsen Liquid Vape Mengandung Narkoba di Kembangan Jakarta Barat
-
Hati-hati! Vape Dapat Sebabkan Radang di Paru hingga Permasalahan Jantung
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Saldo DANA Gratis! Ini 7 Link Resmi Dana Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Berpengalaman di Bank Mandiri, Harry Gale Bakal Jadi Direktur Utama Bank Sumsel Babel
-
Sudah 1.800 Lebih Jemaah Haji Sumsel Pulang, Diminta Karantina Mandiri 21 Hari
-
6 Desain Rumah Tipe 36 Agar Terlihat Luas, Senyaman di Rumah Mewah!
-
Diskon Hingga 50 Persen, Ini Daftar Promo Baby & Kids Fair Alfamart Periode Juni 2025