SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.
"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin.
BPOM memajang enam kantong barang bukti kopi bermerek Starbucks varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.
Produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," katanya.
Penny mengatakan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.
"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," katanya.
Penny mengatakan produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.
"Sehingga, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.
Baca Juga: Berseragam, Kapolda Sumsel Ikuti Misa Natal di Gereja Paroki Khatolik St Yoseph Palembang
Kopi kemasan kantong itu menjadi bagian dari total 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).
BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta. [ATARA]
Berita Terkait
-
Alert! BPOM Sita 6 Produk Kopi Starbucks, Catat Variannya
-
'Ditakuti' Calon Pengantin Wanita, Pria H-1 Batal Menikah di Palembang: Dia Ngaku Didekati Polisi Juga ASN
-
Kesalnya Pria di Palembang H-1 Batal Menikah: Karena Mahar Kurang Rp700 Ribu, Dia Bentak Ibu Aku
-
8 Pekerja Terluka Akibat Pipa Migas Tanjabbar Barat Terbakar, 1 Meninggal Dunia
-
Truk Angkut Terbakar Saat Bongkar Muat di Pergudangan Mitra Sukarame, JNE Jamin Hal Ini
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Jangan Cuma Lihat Review Bintang 5! Ini 5 Langkah Detektif Sebelum Beli Parfum Online
-
Viral 'Tepuk Sakinah' Saat Akad Nikah, Benarkah Jurus Baru Menag Bisa Cegah Perceraian?
-
Pecah Rekor! Emas di Palembang Tembus Rp12,5 Juta per Suku, Niat Beli Jadi Jual
-
Hamil & Menyusui Bukan Berarti 'Puasa' Wangi! Ini 7 Parfum yang Aman
-
El Rumi Lamar Syifa, Netizen Malah Ngakak Bayangin Reaksi Maia Ketemu Mulan Part 2