SuaraSumsel.id - Perkiraan kerugian kasus pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019-2020 mencapai Rp13 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tersebut.
"Terkait kasus pembebasan lahan jalan tol perhitungan kerugian negara masih kami lakukan, dan untuk sementara ini sudah diketemukan Rp13 miliar," kata Heri, di Kota Bengkulu, Rabu.
Kasus pembebasan lahan tersebut dengan total nilai anggaran pembebasan sebesar Rp190 miliar, terdapat indikasi kerugian negara yang masih dalam perhitungan dengan estimasi sekitar Rp13 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dalam dugaan mark up harga pembebasan lahan tol tersebut.
"Sekitar 40 saksi sudah kami panggil dan kami masih fokus di dalam kelebihan bayar, tapi kami juga masih mendalami lagi, karena ada data-data baru mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Di sana ada semacam mark up, untuk saksi juga sudah kami panggil dan kami periksa namun masih kami dalami dan pelajari lagi atas data baru ini," ujarnya lagi.
Kepada para saksi agar kooperatif jika nanti diminta keterangan yang dilakukan oleh penyidik, agar pengusutan kasus ini cepat selesai.
Dalam kasus pembebasan lahan tersebut diduga adanya kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
Lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama yaitu Bengkulu-Taba Penanjung.
Baca Juga: Terungkap! Kebakaran Rumah Tewaskan Tiga Warga Sumsel Akibat Simpan Solar Ilegal
Tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.
Tugas tim penilai berbeda, seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan, dan tim B bertugas untuk menghitung tanam tumbuh serta KJPP bertugas sebagai penilai pada non fisik yang menghitung semuanya.
Dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Innalillahi! Sekda Muko-muko Bengkulu Meninggal Kecelakaan
-
Kantongi Persetujuan OJK, Bank BJB Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu
-
ART di Bengkulu Disetubuhi Anak Majikan Malah Dipolisikan, Kini 'Ngadu' Ke Hotman Paris
-
Nelpon Hotman Paris ART Ngaku Diperkosa Anak Majikan yang Masih Remaja, Kini Hamil 6 Bulan
-
Waduh! Belum Sempat Dibagikan, Dana BLT Rp 149 Juta Di Bengkulu Malah Dicuri Komplotan Penyamun
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Uang Rp520 Juta Raib dalam Hitungan Detik, Sindikat Pecah Kaca Kembali Beraksi di Sumsel
-
Lewat BRImo, BRI Buka Peluang Investasi Global dengan Reksa Dana USD Batavia
-
Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' di Palembang Hari Ini, Mahasiswa Bawa 9 Tuntutan ke DPRD
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?