SuaraSumsel.id - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia patut berbangga mampu membuat undang-undang KUHP sendiri. KUHP yang menggantikan undang-undang karya Belanda.
“Masa sejak diusulkan, diubah pada 1963, sampai hari ini sudah abad ke 21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh Bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu,” kata Jimly Asshiddiqie dalam keterangan di Jakarta Senin.
Jimly pun kemudian berharap masyarakat menerima pengesahan RKUHP. Dia pun mendukung pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.
Ia juga tidak melarang masyarakat tetap kritis. Namun, penyampaiannya menurut Jimly bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Terima saja dulu sambil kritisisme jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.
Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi mengatakan mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebagai lembaga tinggi objektif untuk memberi jalan tengah bagi pro kontra KUHP.
Menurutnya masih ada waktu selama tiga tahun sebelum diberlakukan bagi pemerintah untuk memaksimalkan sosialisasi KUHP.
Melansir ANTARA, Pemerintah harus menjadikan momentum itu kata dia untuk memberikan sosialisasi ke semua kalangan, tidak hanya lingkup perguruan tinggi. Hal itu agar semua masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan KUHP yang baru.
“Sebagai negara hukum, mestinya cukup menghargai karya bangsa Indonesia, KUHP sudah disahkan. Harus berpikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Semua lembaga negara yang berwenang juga harus objektif agar memberi kepercayaan kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” ujar Dedeng.
Baca Juga: Kunjungi Sumsel, Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Anak Marzuki Alie
Berita Terkait
-
RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu
-
Isu Jokowi Bakal Jadi Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Politisi PDI P: Tidak Serendah Itu
-
Mantan Ketua MK: Secara Hukum dan Etika, Jokowi Tidak Bisa Lagi Jadi Cawapres
-
Jimly Assiddiqie Jagokan Sosok Ini Buat Gantikan Posisi Gubernur DKI Anies Baswedan
-
Pengamat Sebut Partai Perlu Usung Capres Alternatif, Nama Jimly Asshiddique hingga Ilham Habibie Mengapung
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur