Tasmalinda
Kamis, 01 Desember 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi pil ekstasi. Di Sumsel terungkap ada narkoba jenis baru bernama Yaba. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Sindikat peredaran narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terungkap. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang pelaku.

Diketahui jika ketiga orang pelaku ini mengedarkan pil narkoba jenis baru berwarna merah dengan logo WY yang dikenal bernama 'Yaba'.

Diketahui pula, Yaba ini dikemas dalam 53 bungkus plastik bening yang berhasil diamankan. Penggagalan peredaran Narkoba jenis YABA itu, berawal dari pengembangan ungkap peredaran  sabu-sabu seberat 201,9 gram.

Tiga tersangka yang ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel, dua di antaranya Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: BI: Ekonomi Sumsel 2023 Bakal Tumbuh Kuat Seperti Tahun Ini

Sedangkan satu orang tersangka, Indra Lesmana (40) warga Palembang, diringkus di Jalan Silaberanti, Lorong Khadijah, Silaberanti, Jakabaring Palembang.

Petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur akibat mencoba melawan petugas saat diringkus petugas.

“Pelaku yang diamankan diduga merupakan jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena YABA paling banyak beredar itu di Thailand,” kata Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Heru Agung Nugroho.

Kapolda Sumsel menjelaskan YABA merupakan Narkoba dari golongan satu, dengan kandungan metamfetamine dan kafein memiliki pengaruh lebih keras dibanding sabu-sabu.

Tiga tersangka ini mendapatkan YABA dari pemasok asal Pekanbaru dengan harga perbutir 600 ribu rupiah dan lalu dijual kembali dengan harga 800 ribu sampai satu juta rupiah.

Baca Juga: Transaksi Minyak Ilegal di Sumsel Terbongkar di Dermaga, Sindikat Antar Pulau

“Efek yang ditimbulkan dari penggunaan YABA itu, serupa dengan sabu-sabu namun lebih keras lagi,” terangnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Load More