Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 17 November 2022 | 10:28 WIB
Penimbunan BBM di Banyuasin, Sumsel [Sumselupdate]

4. Bakal dilakukan penyelidikan lanjutan

Dirinya menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.

“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.

5. Lokasi di Banyuasin Sumsel

Baca Juga: Sumsel Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit, Awasi Layanan Kesehatan

Pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SIK MH membenarkan bahwa pihaknya juga turut membongkar aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.

“Kita memang turun bareng ke lokasi kejadian. Yang punya oknum TNI, jadi perkara bukan kewenangan kami untuk naik penyidikan ke POM AD. Kami gak punya kewenangan. Itu bukan minyak subsidi itu sulingan dari Sungai Angit,” jelas Kompol Sigit saat dikonfirmasi Rabu. 

Load More