SuaraSumsel.id - Aksi penambangan ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) ditertibkan. Dua warga Lawang Kidul, Muara enim ditangkap polisi.
Polres Lahat pun menyita alat berat di lokasi tambang ilegal. "Ya dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan kepada Suara.com, Sabtu (12/11/2022).
Penyelidikan polisi, lahan tambang seluas 1 hektar (ha) telah mengalami kerusakan seluas 0,28 hektar. "Penyidik juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung," sambung kasat.
Lahan di klaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet. Berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektar.
Baca Juga: Langkah Nyata Dukung Zero Emission, PGE Siap Tambah Kapasitas PLTP di Sumsel Sebanyak 55 MW
Penambangan yang dilakukan bermula dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu Koperasi lalu sengaja melakukan aktivitas penambangan.
Pemilik lahan, Dedi bekerjasama dengan Herman guna mencari alat berat. Aktivitas tersebut ke Polres Lahat, karena berada di wilayah IUP-nya Rabu (2/11).
Mereka melakukan aktifitas pengerukkan selama 9 hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriskaan saksi. Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," bebernya.
Hasil penambangan batubara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP. Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Warga Sumsel Diingatkan Potensi Bencana Banjir Dan Longsor, Curah Hujan Meningkat
Kasus tambang ilegal galian C berupa Sirtu (pasir batu) juga diproses unit Pidsus Polres Lahat. Dugaannya melalukan penambangan di luar IUP dengam tersangka AS, salah satu pelaku usaha galian C di kawasan Merapi.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap
-
Silaturahmi Idul Fitri Berujung Jambret, IRT di Palembang Kehilangan Kalung Emas Rp 26 Juta
-
Silaturahmi Berujung Duka: Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Lahat
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang