Tasmalinda
Rabu, 09 November 2022 | 08:40 WIB
Ilustrasi arisan. Korban Arisan dengan kerugian ratusan juta di Pali Sumsel resah [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Para korban penipuan arisan alias arisan bodong dengan pelaku berinisial H, kembali mendatangi Mapolres PALI, Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka resah sekaligus menanyakan kelanjutan perkara yang pernah dilaporkan tersebut.

Pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu, sejumlah warga asal Desa Prambatan, kecamatan Abab, Sumsel melaporkan terduga pelaku berinisial H ke Mapolres. Laporan itu atas dugaan arisan bodong yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Meskipun perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PALI, namun baru-baru ini berkas tersebut dikembalikan ke Polres PALI. Kepala Kejaksaan Negeri PALI, melalui Kasi Pidum Dwi Pranoto, SH membenarkan perihal tersebut.

“Iya benar, berkas dikembalikan karena, ada syarat formil dan materill yang belum terpenuhi,” jelas Kasi Pidum Kejari PALI.

Baca Juga: 5 Fakta Anggota DPRD Musi Rawas Sumsel Ditangkap Asyik Nyabu Bersama DJ Dan Pemandu Lagu

Mursid (63) salah satu korban mengungkapkan perkara sudah dilaporkan polisi, namun pelaku masih belum ditahan. “Memang kami para korban, beberapa waktu lalu sempat dimediasi oleh Polres PALI dengan terduga pelaku berinisial H. Mediasi itu terjadi pada tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu,” jelas Mursid.

Akan tetapi, hasil mediasi tersebut hingga kini tidak ada lagi tindak lanjutnya dari terduga pelaku. “Dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh terduga pelaku H, berjanji akan mengembalikan uang tersebut ke para korban paling lambat tanggal 20 September 2022. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan H dengan santainya pergi kesana kesini, di Desa Prambatan,” beber Mursid.

Untuk itu, Ia berharap pihak kepolisian mengusut tuntas masalah ini.

“Kepada Kapolres PALI dan jajaran, kami sangat berharap masalah ini segera diusut tuntas. Jangan ada yang ditutupi dari kami. Kami sebenarnya tidak menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum, tapi jika memang hingga hari ini tidak kejelasan dari terduga pelaku, maka tidak ada jalan lain untuk kamu, harus ditempuh melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Mursid telah mengikuti arisan sampai empat tahun dengan anggota mencapai 56 orang pada awalnya. Tapi berjalannya waktu, ada yang keluar karena tidak mampu membayar.

Baca Juga: Sumsel Alami Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Target Vaksinasi Dikebut

“Ini arisan bulanan, setiap bulan membayar Rp 1 juta dengan metode dipilih setiap bulannya. Arisan ini sudah jalan empat tahun, tersisa tujuh orang anggota yang belum narik. Adalah kami para korban yang melaporkan terduga pelaku ke Polres PALI. Harusnya ketika narik, saya menerima uang sebesar Rp 39 juta. Mediasi waktu itu melalui bantuan pihak kepolisian, hak kami kemudian dibayar oleh anggota arisan yang sudah narik. Hingga kini, terduga masih terhutang dengan saya sebesar Rp 29 juta,” cerita Mursid sambil menunjukkan surat perjanjian untuk pelunasan oleh terduga pelaku H yang diketahui oleh Kades Prambatan.

Dari tujuh anggota yang belum narik, lima diantaranya melaporkan masalah ini ke Polres PALI.

“Datangnya kami ke Polres PALI hari ini, untuk mempertanyakan perkara penipuan arisan yang dimana kami korbannya. Kenapa berkas tersebut dikembalikan, tentu kami sudah jauh-jauh hari melaporkan masalah ini, namun tidak ada kejelasan hingga sekarang,” jelasnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (9/11/2022).

Load More