SuaraSumsel.id - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.
“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Melansir AANTARA, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Sidang etik juga memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.
Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.
Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.
Brigjen Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
Baca Juga: Tim SAR Hilang di Sungai Endikat Lahat Sumsel Saat Cari Warga Tenggelam Ditemukan Tewas
Melansir ANTARA, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya Hendra Kurniawan pun sempat berkasus soal penggunaan jet mewah menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
- 
            
              Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri
- 
            
              Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Secara Kolektif Kolegial
- 
            
              Hendra Kurniawan Bukan Lagi Anggota dan Jenderal Polri, Sudah Dipecat
- 
            
              Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Kain Songket Berusia Seabad Pulang ke Palembang Setelah Disimpan di Loteng Rumah Warga Australia
- 
            
              Siang Membakar, Malam Tetap Panas! BMKG Sebut Sumsel Alami Cuaca Tak Biasa
- 
            
              Rezeki Digital Malam Ini: 8 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diburu!
- 
            
              Kilang Pertamina Plaju Ajak Mahasiswa ITERA Mengenal Energi Hijau Menuju Net Zero 2060
- 
            
              Mobil Serbaguna Bekas di Bawah Rp130 Juta! Pilih Suzuki APV, Luxio, atau Nissan Evalia?