SuaraSumsel.id - Nabilah Ayu atau Nabilah ex JKT48 mengaku mulai berhijab setelah mendapatkan hidayah selama pandemi COVID-19.
Nabila mengungkapkan bahwa meskipun sudah memilih berhijab, tawaran untuk bermain dalam film juga tetap dia dapatkan, salah satunya adalah film "Jomblo Fi Sabilillah" yang akan memulai proses produksinya besok pada 29 Oktober 2022.
"Sebenarnya kan memang wanita muslim itu kan diwajibkan untuk berhijab. Tapi mungkin setiap orang punya proses dan hidayahnya mungkin berbeda-beda. Alhamdulillah tahun lalu kenapa aku memilih untuk berhijab, karena aku merasa waktu COVID-19 banyak banget saudara kita yang berpulang," ungkap Nabilah kepada ANTARA saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
"Kita nggak tahu umur kita sampai kapan ada di dunia ini. Jadi aku berpikir, selama Allah masih memberi kita nafas, nggak ada salahnya kita mengubah diri menjadi lebih baik. Karena aku takut ketika aku sudah nggak ada, aku nggak bisa lagi melakukan kebaikan-kebaikan," sambungnya.
Meskipun memiliki banyak tawaran, Nabilah pun mengaku lebih memilih peran apa yang akan dia ambil saat tampil dalam sebuah film, iklan, sinetron dan lain-lain.
"Semenjak berhijab justru tawarannya Mashaa allah semakin banyak Alhamdulillah. Banyak juga PH film yang tahu kalau Nabilah berhijab. Jadi film yang ditawarkan juga yang berhijab," kata Nabilah.
"Banyak tawaran tapi aku lebih mensortir. Bukan yang mensortir sombong tapi memang yang sesuai dengan imej Nabilah yang sekarang lah," imbuhnya.
Baru mengenakan hijab selama setahun lebih, Nabilah pun mengaku awalnya sempat merasa ragu dan mendapatkan banyak cobaan.
Melansir ANTARA, Nabilah tetap mempertahankan keputusannya karena orang tuanya selalu mendukung keputusan Nabilah untuk mau berhijab dan berubah menjadi lebih baik.
Baca Juga: Heboh Kepala Samsat III Palembang Larang Wajib Pajak Setor ke Bank Sumsel Babel, Akhirnya Minta Maaf
"Cobaannya macam-macam. Kayak waktu awal aku merasa nggak pantas, nggak cantik. Itu mungkin gangguan setan yang ingin menggoyahkan hati. Tapi mama papa selalu bilang, Allah tuh nggak ngelihat cantiknya. Yang penting hati dan Allah ridho," tutur Nabilah.
"Nggak lah. Kalau kata Habib Ja'far, hijab adalah untuk menutup aurat. Bukan untuk menutup jati diri. Tapi mungkin lebih dijaga ucapannya. Misal kurangi gibah, apalagi cewek kan. Nah hati-hatinya yang begitu mungkin. Dan jangan sampai juga lisan kita menyakiti orang," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Cerita ex JKT48 Memutuskan Berhijab: Alasan, Keraguan hingga Cobaan
-
8 Film yang Dibintangi Member JKT48, Terbaru Kalian Pantas Mati
-
JKT48 Punya Lagu Tentang Azab Pelakor, Fitri Tropica Kaget: Ngeri Banget!
-
Haruka Nakagawa Mantap Mau Jadi WNI, Alasannya di Luar Dugaan
-
5 Potret Penampilan Berhijab Eks JKT48, Tetap Cantik dengan Busana Tertutup
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta