SuaraSumsel.id - Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J sudah bertolak ke Jakarta, guna menghadiri sidang Selasa (25/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, meminta agar jaksa menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan.
Dari 12 saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan, diantaranya merupakan keluarga Brigadir Yosua. Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Satu saksi lainnya adalah Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim penasehat hukum keluarga Brigadir Yosua.
Melansir metrojambi.com-jaringan Suara.com, Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan keberangkatan ke Jakarta dibagi dalam dua tahap.
"Ada yang berangkat hari ini, dan ada juga yang berangkat Senin (24/10) besok. Tapi kita belum tahu siapa-siapa yang berangkat hari ini," kata Ramos.
Saksi yang akan hadir di persidangan diantaranya yakni ayah dan ibu Brigadri Yosua, tiga orang tante Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir Yosua, serta tenaga medis yang menyuntikkan formalin ke jenazah Brigadir Yosua.
"Dari tim kuasa hukum, pak Kamaruddin Simanjuntak mendampingi," ujarnya.
"Mereka harus sehat jasmani dan rohani. Karena mereka memberikan keterangan itu kebanyakan tentang abstract of justice," kata Ramos.
Ramos mengatakan pihaknya berharap agar keterangan pihak keluarga serta Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J, bisa menjadi titik terang atas pengungkapan perkara.
Baca Juga: Sumsel Sepekan: Warga Seberang Ulu Ingin Pisah Dari Palembang Dan 4 Berita Menarik Lainnya
"Terutama keterangan Vera, karena ia sempat berkomunikasi dengan almarhum sebelum terjadi pembunuhan," pungkasnya.
Majelis hakim tidak mengharuskan pihak keluarga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk bisa menghadirkan para saksi secara zoom dari Jambi. Namun, untuk saksi-saksi yang berada di Jakarta, diperintahkan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
-
Pihak Keluarga Siap Beberkan Bukti-bukti Soal Kasus Kematian Brigadir J, di Persidangan Bharada E
-
Kamaruddin Simanjuntak Boyong Keluarga hingga Pacar Brigadir J Jelang Sidang Bharada E
-
Curiganya Bibi Brigadir J Terhadap Pernyataan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Sambo, Siap Beberkan Bukti
-
Inilah Rencana Kamaruddin Simanjuntak untuk Keluarga Brigadir J Jelang Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo Cs
-
Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo, Kamaruddin Tanggung Ongkos Ortu hingga Pacar Brigadir J ke Jakarta Besok
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Besok Lari Pagi? Ini 5 Elemen Outfit Wajib untuk Hijabers Biar Tetap Kece dan Anti Gerah!
-
Anti Sumpek! 5 Desain Dapur Minimalis Cerdas untuk Rumah Subsidi 6x10
-
Babak Baru Rivalitas Abadi: Duel MPV Avanza 2025 vs Xpander Hybrid
-
Duel MPV Sejuta Umat: Avanza Gen 2 vs Xpander Bekas, Pilih Mana?
-
Biaya Cas Mobil Listrik di Rumah vs di SPKLU, Hemat Mana Jangka Panjang?