SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J disidang Senin (17/10/2022) pagi ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui agenda sidang hari ini, yakni pembacaan dakwaan terhadap para tersangka.
Tersangka pelaku pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal kumulatif. Sidang berlangsung di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Melansir ANTARA, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Satu Warga Desa Tewas
PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Indah Pada Waktunya! Ketika Jenderal Bintang Berguguran, Karir Krishna Murti Malah Melesat
-
Melihat dengan Jelas Kasus Ferdy Sambo CS, dan Upaya-upaya Meringankan Hukuman Sang Jenderal
-
Akhirnya Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini
-
Suasana PN Jaksel Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Muncul Karangan Bunga Dukungan Dari Fans Bharada E
-
Begini Detail Eksekusi Terhadap Brigadir J
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo