Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:41 WIB
IIustrasi aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Polri tidak akan menggunakan gas air mata dalam pengamanan sepak bola. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.

Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan, sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion. (ANTARA)

Load More