SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial AS ditahan penyidik kejari dalam perkara korupsi dana pembangunan alat pengering padi enam kelompok tani tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan,mengatakan penahanan tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun 2018 itu dilakukan Kejari setempat pada Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari OKU Selatan, tersangka AS diduga korupsi dana bantuan pembangunan alat pengering padi berkapasitas enam ton dan 10 ton dengan total nilai bantuan Rp5,778 miliar.
Alat pengering padi tersebut diperuntukkan bagi enam kelompok tani OKU Selatan agar mampu meningkatkan hasil produksi padi dan mendukung program swasembada pangan di Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan
Keenam kelompok tani penerima bantuan alat pengering, yakni Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam.
Kemudian, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, dan Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are OKU Selatan.
“Pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani. Namun fakta yang terjadi, pekerjaan pembangunan pelindung mesin pengering padi atau Vertical Dryer tersebut diambil alih oleh AS, ada beberapa item pekerjaan yang diambil langsung olehnya, dan beberapa pekerjaan dikerjakan pihak ketiga,” kata dia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaporkan berdasarkan perhitungan yang diterima pada 22 April 2022 terdapat kerugian negara senilai Rp1,726 miliar yang ditimbulkan dalam pekerjaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 20 tahun, demikian Mohd Radyan. (ANTARA)
Baca Juga: KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Kasus Korupsi di Kanwil BPN Riau
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran