SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial AS ditahan penyidik kejari dalam perkara korupsi dana pembangunan alat pengering padi enam kelompok tani tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan,mengatakan penahanan tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun 2018 itu dilakukan Kejari setempat pada Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari OKU Selatan, tersangka AS diduga korupsi dana bantuan pembangunan alat pengering padi berkapasitas enam ton dan 10 ton dengan total nilai bantuan Rp5,778 miliar.
Alat pengering padi tersebut diperuntukkan bagi enam kelompok tani OKU Selatan agar mampu meningkatkan hasil produksi padi dan mendukung program swasembada pangan di Sumatera Selatan.
Keenam kelompok tani penerima bantuan alat pengering, yakni Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam.
Kemudian, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, dan Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are OKU Selatan.
“Pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani. Namun fakta yang terjadi, pekerjaan pembangunan pelindung mesin pengering padi atau Vertical Dryer tersebut diambil alih oleh AS, ada beberapa item pekerjaan yang diambil langsung olehnya, dan beberapa pekerjaan dikerjakan pihak ketiga,” kata dia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaporkan berdasarkan perhitungan yang diterima pada 22 April 2022 terdapat kerugian negara senilai Rp1,726 miliar yang ditimbulkan dalam pekerjaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 20 tahun, demikian Mohd Radyan. (ANTARA)
Baca Juga: Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan
Berita Terkait
-
Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan
-
KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Kasus Korupsi di Kanwil BPN Riau
-
BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
-
Polisi Tangkap Oknum Guru Maling Dana Bos di Sleman, Negara Alami Kerugian Lebih Dari Rp200 Juta
-
Pengakuan Oknum Guru di Sleman yang Maling Dana BOS, Tahunya Itu Hak Mereka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga