SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial AS ditahan penyidik kejari dalam perkara korupsi dana pembangunan alat pengering padi enam kelompok tani tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan,mengatakan penahanan tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun 2018 itu dilakukan Kejari setempat pada Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari OKU Selatan, tersangka AS diduga korupsi dana bantuan pembangunan alat pengering padi berkapasitas enam ton dan 10 ton dengan total nilai bantuan Rp5,778 miliar.
Alat pengering padi tersebut diperuntukkan bagi enam kelompok tani OKU Selatan agar mampu meningkatkan hasil produksi padi dan mendukung program swasembada pangan di Sumatera Selatan.
Keenam kelompok tani penerima bantuan alat pengering, yakni Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam.
Kemudian, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, dan Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are OKU Selatan.
“Pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani. Namun fakta yang terjadi, pekerjaan pembangunan pelindung mesin pengering padi atau Vertical Dryer tersebut diambil alih oleh AS, ada beberapa item pekerjaan yang diambil langsung olehnya, dan beberapa pekerjaan dikerjakan pihak ketiga,” kata dia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaporkan berdasarkan perhitungan yang diterima pada 22 April 2022 terdapat kerugian negara senilai Rp1,726 miliar yang ditimbulkan dalam pekerjaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 20 tahun, demikian Mohd Radyan. (ANTARA)
Baca Juga: Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan
Berita Terkait
-
Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan
-
KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Kasus Korupsi di Kanwil BPN Riau
-
BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
-
Polisi Tangkap Oknum Guru Maling Dana Bos di Sleman, Negara Alami Kerugian Lebih Dari Rp200 Juta
-
Pengakuan Oknum Guru di Sleman yang Maling Dana BOS, Tahunya Itu Hak Mereka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas di Tangan Anak dan Cucu, Ini Motifnya
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden