SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial AS ditahan penyidik kejari dalam perkara korupsi dana pembangunan alat pengering padi enam kelompok tani tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan,mengatakan penahanan tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun 2018 itu dilakukan Kejari setempat pada Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari OKU Selatan, tersangka AS diduga korupsi dana bantuan pembangunan alat pengering padi berkapasitas enam ton dan 10 ton dengan total nilai bantuan Rp5,778 miliar.
Alat pengering padi tersebut diperuntukkan bagi enam kelompok tani OKU Selatan agar mampu meningkatkan hasil produksi padi dan mendukung program swasembada pangan di Sumatera Selatan.
Keenam kelompok tani penerima bantuan alat pengering, yakni Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam.
Kemudian, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, dan Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are OKU Selatan.
“Pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani. Namun fakta yang terjadi, pekerjaan pembangunan pelindung mesin pengering padi atau Vertical Dryer tersebut diambil alih oleh AS, ada beberapa item pekerjaan yang diambil langsung olehnya, dan beberapa pekerjaan dikerjakan pihak ketiga,” kata dia.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaporkan berdasarkan perhitungan yang diterima pada 22 April 2022 terdapat kerugian negara senilai Rp1,726 miliar yang ditimbulkan dalam pekerjaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 20 tahun, demikian Mohd Radyan. (ANTARA)
Baca Juga: Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan
Berita Terkait
-
Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan
-
KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Kasus Korupsi di Kanwil BPN Riau
-
BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
-
Polisi Tangkap Oknum Guru Maling Dana Bos di Sleman, Negara Alami Kerugian Lebih Dari Rp200 Juta
-
Pengakuan Oknum Guru di Sleman yang Maling Dana BOS, Tahunya Itu Hak Mereka
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman
-
Dari Satu Roda, Jalan Panjang Ardi Menjemput Penghidupan Bersama FIFGROUP
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Mengapa Rating Google RS Pusri Diserbu? Dampak Kasus Dokter Viral Hina Pasien BPJS
-
Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren