SuaraSumsel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan telah menetapkan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengumuman yang berlangsung Kamis (6/10/2022) malam diketahui jika tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi.
Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri. Adapun dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S.
Berdasarkan jejak karirinya, Kompol Wahyu pernah menjabat sebagai kasat reskrim Polres OKU. Dia menjalani serah terima jabatan berlangsung pada Agustus 2020.
Penelusurannya juga pernah menjabat kasat reskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polres Banyuasin.
Dalam jeratannya, mantan Kasat Reskrim Polres OKU ini dinilai melakukan pembiaran atau tidak melakukan pencegahan sekaligus melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan.
Padahal melansir timesindonesia.com-jaringan Suara.com, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Oleh karena itu, Kompol Wahyu melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Melansir ANTARA, keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Bupati Apriyadi: Kelembagaan Petani Sangat Penting Bagi Ekonomi Desa di Muba Sumsel
Kekinian, jumlah korban luka hingga meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia.
Dari data tersebut, terdapat 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Apriyadi: Kelembagaan Petani Sangat Penting Bagi Ekonomi Desa di Muba Sumsel
-
Begini Peran Masing-masing Keenam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan
-
Punya Peranan yang Berbeda, Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Tragedi Kanjuruhan : Tak Ada Dokumen Keselamatan Hingga Perintah Tinggalkan Gerbang
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Digeruduk Korban, Oknum Guru di Palembang Akhirnya Menyerah: Modus Tukar Uang THR Rugikan Miliaran