SuaraSumsel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan telah menetapkan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengumuman yang berlangsung Kamis (6/10/2022) malam diketahui jika tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi.
Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri. Adapun dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S.
Berdasarkan jejak karirinya, Kompol Wahyu pernah menjabat sebagai kasat reskrim Polres OKU. Dia menjalani serah terima jabatan berlangsung pada Agustus 2020.
Penelusurannya juga pernah menjabat kasat reskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polres Banyuasin.
Dalam jeratannya, mantan Kasat Reskrim Polres OKU ini dinilai melakukan pembiaran atau tidak melakukan pencegahan sekaligus melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan.
Padahal melansir timesindonesia.com-jaringan Suara.com, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Oleh karena itu, Kompol Wahyu melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Melansir ANTARA, keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Bupati Apriyadi: Kelembagaan Petani Sangat Penting Bagi Ekonomi Desa di Muba Sumsel
Kekinian, jumlah korban luka hingga meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia.
Dari data tersebut, terdapat 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Apriyadi: Kelembagaan Petani Sangat Penting Bagi Ekonomi Desa di Muba Sumsel
-
Begini Peran Masing-masing Keenam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan
-
Punya Peranan yang Berbeda, Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Tragedi Kanjuruhan : Tak Ada Dokumen Keselamatan Hingga Perintah Tinggalkan Gerbang
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
BRI Jaga Kelestarian Lingkungan melalui Program Yok Kita Gas
-
9 Mobil Bekas dengan Biaya Perawatan Termurah yang Cocok untuk Harian
-
Rezeki Digital Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini yang Langsung Masuk ke Akunmu
-
7 Cushion Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Dijamin Gak Bikin Abu-Abu
-
Elegan Sekejap! Ini 7 Lipstik Mauve yang Cocok untuk Semua Warna Kulit