Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:52 WIB
Ilustrasi garis polisi. Bapak dan anak habisi nyawa sati keluarga tiri dengan jasad dicor di septic tank. [Suara.com]

"Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan sehingga dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ujar Kapolres. [ANTARA]

Load More