Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 September 2022 | 14:06 WIB
Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). [ANTARA]

Diketahui, Putri pada Kamis (1/9) mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.

Hari ini Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan.

Adapun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU). (ANTARA)

Baca Juga: Saat Ditanya Siap Ditahan atau Tidak Putri Candrawathi Bungkam

Load More