SuaraSumsel.id - Tujuh warisan budaya masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), terdaftar dalam Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM.
Bupati OKI Iskandar mengatakan, ketujuh warisan budaya itu Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.
"Kami sudah menerima sertifikat KIK dari Kemenkumham yang menjadi bukti bahwa ini tujuh warisan budaya ini sudah diakui merupakan milik OKI," kata Iskandar.
Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah untuk menjaga warisan budaya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Adanya pengakuan melalui sertifikat ini menjadi payung hukum bahwa tujuh warisan budaya itu otentik berasal dari Kabupaten OKI.
Ia menceritakan, untuk mempercepat proses ini, Pemkab OKI memanfaatkan Layanan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan di setiap provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Harun Sulianto, mengatakan, dalam mendukung peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan, pihaknya bekerja sama dengan 17 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pada gelaran Mobile Intelectual Property Clinic Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (23/9), diserahkan sebanyak 39 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada gubernur Sumatera Selatan dan 17 bupati dan wali kota di Sumatera Selatan, kemudian 10 sertifikat merek, dan 11 sertifikat hak cipta.
"Salah satunya yang mendapatkan sertifikat yakni Kabupaten OKI," kata dia.
Baca Juga: Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
Hingga 15 September 2022 pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Sumatera Selatan tercatat sebanyak 1.231 permohonan hak cipta, 607 permohonan merek, 23 permohonan paten dan enam desain industri ataupun komunal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
-
Geger! Setelah Azan Isya, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah Warga Menang Raya
-
UIN Ar-Raniry Dukung Pengusulan Jalur Rempah Sebagai Warisan Budaya Dunia ke Unesco
-
Miris! Ibu-Ibu Guru SMK 3 Kayu Agung Panjat Tembok Karena Akses Jalan Sekolah Bersengketa
-
Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Tari Merak dari Bandung
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025