SuaraSumsel.id - Tujuh warisan budaya masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), terdaftar dalam Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM.
Bupati OKI Iskandar mengatakan, ketujuh warisan budaya itu Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.
"Kami sudah menerima sertifikat KIK dari Kemenkumham yang menjadi bukti bahwa ini tujuh warisan budaya ini sudah diakui merupakan milik OKI," kata Iskandar.
Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah untuk menjaga warisan budaya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Adanya pengakuan melalui sertifikat ini menjadi payung hukum bahwa tujuh warisan budaya itu otentik berasal dari Kabupaten OKI.
Ia menceritakan, untuk mempercepat proses ini, Pemkab OKI memanfaatkan Layanan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan di setiap provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Harun Sulianto, mengatakan, dalam mendukung peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan, pihaknya bekerja sama dengan 17 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pada gelaran Mobile Intelectual Property Clinic Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (23/9), diserahkan sebanyak 39 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada gubernur Sumatera Selatan dan 17 bupati dan wali kota di Sumatera Selatan, kemudian 10 sertifikat merek, dan 11 sertifikat hak cipta.
"Salah satunya yang mendapatkan sertifikat yakni Kabupaten OKI," kata dia.
Baca Juga: Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
Hingga 15 September 2022 pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Sumatera Selatan tercatat sebanyak 1.231 permohonan hak cipta, 607 permohonan merek, 23 permohonan paten dan enam desain industri ataupun komunal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cegah Konflik Gajah dan Manusia di OKI, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Mitigasi
-
Geger! Setelah Azan Isya, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah Warga Menang Raya
-
UIN Ar-Raniry Dukung Pengusulan Jalur Rempah Sebagai Warisan Budaya Dunia ke Unesco
-
Miris! Ibu-Ibu Guru SMK 3 Kayu Agung Panjat Tembok Karena Akses Jalan Sekolah Bersengketa
-
Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Tari Merak dari Bandung
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta