Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Sabtu, 24 September 2022 | 16:21 WIB
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

Pihak kepolisian saat ini setidaknya sudah menerima pelaporan dari 11 orang kalangan mahasiswi yang mengaku menjadi korban atas perbuatan IZ.

Tersangka IZ disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (Antara)

Load More