SuaraSumsel.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kasus suap pengurusan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung (MA) diusut tuntas.
Mahfud MD mengatakan oknum penegak hukum di MA yang terjerat kasus suap pengurusan perkara tersebut harus diberi hukuman berat.
"Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud di Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).
Mahfud mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait hakim agung yang disebutkan terjerat dalam kasus tersebut.
Namun, ia memastikan kasus tersebut saat ini dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, seorang hakim merupakan benteng keadilan bagi masyarakat sehingga jika hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diberikan hukuman maksimal.
"Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni," ujarnya.
Ia menambahkan jika ada pihak-pihak yang melindungi hakim atau siapa pun yang terjerat kasus suap pengurusan perkara itu pihaknya meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas hingga keuntungan apa yang diterima pihak terkait tersebut.
"Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," katanya.
Baca Juga: Mahfud Sebut Sering Dapat Opini WTP Tidak Jamin Bebas Korupsi, Papua Jadi Contoh
KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung di mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).
Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mahfud Sebut Sering Dapat Opini WTP Tidak Jamin Bebas Korupsi, Papua Jadi Contoh
-
Mahfud MD Sebut Pengusutan Dugaan Korupsi Lukas Enembe Aspirasi Rakyat Papua
-
Divonis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik selama 5 Tahun, Ade Yasin Melawan
-
Jadi Tersangka Kasus Suap, Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Hormat
-
Punya PR Perbaiki Budaya Hakim dan Panitera, Komisi III DPR Minta MA Evaluasi Besar-besaran
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Viral Pelajar SMP Palembang Keluhkan Menu MBG Nasi Lauk Pempek: Dak Maju!
-
Mau Lapor Masalah? Gunakan SP4N-LAPOR! Pemprov Sumsel Janji Tindak Cepat Aduan Warga
-
Selebgram Palembang Disiksa dan Diancam Anak Pengusaha Sawit Sumsel, Kasusnya Bikin Geger
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!