Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 18 September 2022 | 08:16 WIB
Rumah pemuda Madiun terlibat hacker Bjorka [Foto: Beritajatim]

SuaraSumsel.id - Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengungkapkan bagaimana ia mengenal hacker Bjorka. Pihak kepolisian pun telah menetapkan penjual es keliling ini sebagai tersangka.

Ia mengaku bersalah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Ini Sejumlah Wilayah di Sumsel Bakal Hujan di Akhir Pekan

Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".

Agung mengakui telah menjual "channel" telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS.

Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersangka kasus kebocoran data pemerintahan yang dilakukan Bjorka. [ANTARA]

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022).

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya.

Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Bagikan Kartu Elektronik LRT Sumsel Pada Penyandang Disabilitas

"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.

Melansir ANTARA, Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah "SIMCard" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. 

Load More