Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 14 September 2022 | 07:05 WIB
Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSumsel.id - Perseteruan Nikita Mirzani dan Shandy Purnamasari makin ramai. Setelah dipolisikan Shandy, Nikita tetiba bahas soal kasus pabrik MS Glow yang berada di Jawa Timur yang disebut-sebut ilegal.

Mulanya Nikita me-repost unggahan seseorang. Dari akun bernama dandisuleman17 memention Instagram Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan yang mempertanyakan kasus tersebut.

"Tolong dilihat juga kasus-kasus di pelapor yang terdiam begitu saja. Kami nggak bodoh dan nggak mau dibodoh-bodohin. Sebelum menyelidiki kenapa @nikitamirzanimawardi_172 dilaporkan, tolong diselidiki juga kasus ini mengapa nggak jalan. Padahal di situ jelas-jelas sudah tebukti ilegal," ujarnya

"Nggak ada kelanjutan kasus ini. Lah kok? Perasaan sudah terbukti ilegal? Tolong dong pak @bareskrim.polri @polres_jaksel jangan hanya mau melihat kesalahan orang yang dilaporkan saja," ujarnya sebelumnya.

Baca Juga: Petani Sawit Sumsel Diminta Beli Benih Unggul Tersertifikasi, Ini Alasannya

Sumber Kekayaan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)

Nikita Mirzani dan akun dandisuleman17 mungkin lupa jika Shandy Purnamasari sebagai Bos MS Glow berserta suaminya, Gilang Juragan 99 sudah angkat suara ihwal kabar miring tersebut.

Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Gilang menyebut jika pabrik yang disebut ilegal bukan pabrik MS Glow, melainkan pabrik PT Kosmepack yang bergerak di bidang indsutri kemasan.

Bangunan pabrik tersebut sudah berdiri sejak 1998, tapi milik orang lain dan Shandy baru membelinya pada 2021.

Bangunan tersebut disoal karena ternyata ada perbedaan antara sertifikat di BPN dengan yang diterbitkan pemerintah.

Gilang menegaskan pabrik yang disebut ilegal sama sekali tak ada hubungannya dengan MS Glow.

Baca Juga: Viral Polisi Cekcok Dan Pukul Polisi Militer yang Mengatur Lalu Lintas Jalan, Ini Kata Polda Sumsel

Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022. Laporan Shandy terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Load More