SuaraSumsel.id - Personel Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang terduga pelaku percobaan pembunuhan dengan memberikan racun kepada korban yang berprofesi sebagai jurnalis di wilayah hukum setempat.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu saat temu media di Mapolres Pasuruan, Senin, mengatakan pelaku berinisial RO itu mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.
"Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Korbannya adalah jurnalis bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan. "Motif dari pelaku berbuat nekat seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama," kata dia pula.
Dari pengungkapan itu, disita barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa beberapa botol minuman yang dikirimkan oleh pelaku.
"Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman," kata dia.
Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarga ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di Rumah Sakit Masitoh Bangil beberapa hari, dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya," katanya pula.
Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Baca Juga: Isu Terus Berulang Dari Tahun Ke Tahun, Ilegal Drilling di Sumsel Perlu Revisi Permen ESDM
Kemudian tim resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya lagi. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Peracun Wartawan Pasuruan Tertangkap, Motifnya Kesal Janji Tak Terealisasi
-
Demonstrasi di Tengah Pandemi? 3 Hal Ini Penting Harus Dilakukan
-
Jurnalis Mudah Didoxing Gegara Kebocoran Data Pribadi: Alamat Rumah hingga Keluarga Bisa Diteror
-
Kabar Duka: Jurnalis, Budayawan, Sekaligus Seniman Teater Potlot Connie Sema Tutup Usia
-
Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Viral Pelajar SMP Palembang Keluhkan Menu MBG Nasi Lauk Pempek: Dak Maju!
-
Mau Lapor Masalah? Gunakan SP4N-LAPOR! Pemprov Sumsel Janji Tindak Cepat Aduan Warga
-
Selebgram Palembang Disiksa dan Diancam Anak Pengusaha Sawit Sumsel, Kasusnya Bikin Geger
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!