SuaraSumsel.id - Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau (obstruction of justice) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
"Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.
Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawati, dua ajudan-nya Bharada Richard Eliezee, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf. [ANTARA]
Baca Juga: Isu Terus Berulang Dari Tahun Ke Tahun, Ilegal Drilling di Sumsel Perlu Revisi Permen ESDM
Berita Terkait
-
Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Divonis Demosi 1 Tahun, Dijawab Siap!
-
Sopir Ferdy Sambo dihukum demosi 1 tahun
-
Dinyatakan Bersalah, Sopir Irjen Ferdy Sambo Divonis Mutasi Demosi 1 Tahun
-
Pengacara Brigadir J Curigai "Code of Silence" di Rekonstruksi Ferdy Sambo
-
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi dan Patsus 20 Hari di Mako Brimob
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis
-
7 Sunnah Salat Idulfitri: Amalan Sebelum dan Sesudah yang Dianjurkan Lengkap dengan Penjelasannya
-
Baru Habis Makan Ketupat Langsung Ngantuk? Jangan Rebahan, Ini Cara Cepat Hilangkan Food Coma