SuaraSumsel.id - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengejar seorang buronan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai pada Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Barly Ramdhany mengatakan tersangka pidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial SS yang merupakan Direktur PT Karya Saviera.
"Dua tersangka, yakni pertama, MA selaku pelaksana pekerjaan sudah diringkus beberapa hari lalu dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan. Tersangka SS sedang dalam pengejaran Subdit III Tipidkor," kata Barly.
Dia terlibat pada dua pekerjaan proyek pembangunan oleh PT Palcon Indonesia pada RS Kusta Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan tersangka MA dan SS diduga melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan melakukan pengurangan volume dalam pekerjaan penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai yang menggunakan dana APBN tahun 2017.
PT Palcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangan sheet pile dan square pile (pancang beton 30x30) kepada subkontraktor, yaitu PT Karyatama Saviera. Kemudian dari PT Karyatama Saviera diberikan lagi kepada PT Palu Gada.
Kekurangan volume pancang beton berukuran 30x30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.
"Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa," imbuh Barly.
Akibat perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5.136.630.301, meliputi sebesar Rp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan sejumlah Rp4.897.826.501 untuk pekerjaan konstruksi bangunan.
Baca Juga: Orang Tua di Sumsel Diberi Nama Anak Perdy Sambo: Karena Gagah Dan Ganteng
"Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari tim audit Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujarnya.
Polisi sudah menyita barang bukti berupa satu unit flash disk merek Sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen dalam bentuk fisik.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dan dinyatakan bersalah. Terdakwa Rus dan Jun masing-masing divonis penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan penjara.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka MA dan SS diketahui berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik dari pemeriksaan dua orang pelaku lain dalam kasus yang sama, yakni Rus (45) selaku pejabat pembuat komitmen di RS Kusta Rivai Abdullah dan Jun (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor utama proyek.
Terdakwa Rus juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 juta dan terdakwa Jun sebesar Rp1,433 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Viral Emak-Emak di Palembang Menagih Utang Rp5 Juta, Malah Dibacok Parang Panjang
-
Ketika Sampah di Palembang Berharga di Tangan Ibu-Ibu Bank Sampah Kenanga, Kelola 100 Kilogram Per Pekan
-
Orang Tua di Sumsel Diberi Nama Anak Perdy Sambo: Karena Gagah Dan Ganteng
-
Akhir Pekan, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
Cerita Ibu di Sumsel Beri Nama Anak Perdy Sambo, Berharap Bakal Menjadi Jenderal
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Transaksi Rp1.145 Triliun Tercatat, AgenBRILink Jadi Motor Inklusi Keuangan BRI
-
BRI Pacu Penyaluran KPR FLPP, Perkuat Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 7 Link Dana Kaget Malam Ini Bisa Bikin Dompet Langsung Tebal