Tasmalinda | Novian Ardiansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:24 WIB
Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel. [Suara.com/Faqih Faturrahman]

Selain Irjen Ferdy Sambo, penyidik kemudian menjerat istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dengan pasal yang sama, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More