SuaraSumsel.id - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan hal tersebut, Jumat (19/8/2022).
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kami menetapkan PC sebagai tersangka," ujarnya di hadapan awak media.
Istri Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 38 junto pasal 65 KUHP. "Tersangka PC ikut serta melakukan pembunuhan berencana," sambung Agus.
Tim penyidik pun mengungkapkan berkas dari empat perkara dari para tersangka segera dirampungkan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan Timsus akan mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Palembang Mendung, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Sore-Malam Hari Ini
Dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terang dia.
Melansir ANTARA, Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Sumsel Mulai Naik, Emak-Emak Makin Bingung
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka
-
Komnas Perempuan: Trauma yang Dialami Istri Ferdy Sambo Bukan Mengada-ada!
-
Terungkap! Pengacara Putri Candrawathi Samsek Belum Dengar Langsung Pengakuan Kliennya
-
5 Fakta Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dan Istri Soal Laporan Palsu
-
Polisi Segera Beberkan Hasil Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Yuk Ramaikan! Bima Arya Turun Langsung di Ampera Tourism Run 2025 Akhir Pekan Ini
-
Ini Penyakit yang Bisa Diredakan dengan Air Rebusan Lengkuas
-
Yuk Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ini Sekarang! Siapa Tahu Kamu Dapat Rp449 Ribu Hari Ini!
-
5 Cara Efektif Menghilangkan Bau Ketiak yang Menurunkan Percaya Diri
-
3 Rekomendasi Bedak Wardah Terbaik untuk Wajah Glowing dan Tahan Lama