SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada istilah "rebutan perkara" dalam penanganan kasus yang menjerat pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
"Kami tidak ada istilahnya 'rebutan perkara', tidak ada. Prinsipnya, aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Melansir ANTARA, Karyoto juga menginformasikan bahwa tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (19/8).
"Kemudian memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan Surya Darmadi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Adapun pemeriksaan dilakukan di Kejagung lantaran Surya Darmadi saat ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang saat ini sedang ditangani Kejagung.
Soal kondisi kesehatan Surya Darmadi yang dikabarkan menurun, ia mengatakan KPK tidak akan memaksa untuk memeriksanya.
"Begini, hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kami tidak boleh memaksakan. Tidak layak diperiksa itu nanti yang menentukan adalah dokter. Apakah yang bersangkutan kesehatan kan ada dalam berita acara, apakah anda dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau tidak sehat ya dipaksakan berarti berita acaranya tidak sah," kata Karyoto.
Karyoto pun mengungkapkan bahwa ada suatu pemikiran jika nantinya penuntutan terhadap Surya Darmadi bisa disatukan dalam berkas yang sama.
Baca Juga: Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, ya tentunya saya rasa kalau kami di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," ucap Karyoto.
"Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) sehingga pemenuhan 'asset recovery' dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung, ini baru pemikiran. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan (KPK) juga apa langkah yang terbaik," tuturnya.
"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau tidak kami yang melimpahkan tetapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini sepertinya tidak ya karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung," ujar Karyoto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
-
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Surya Darmadi Saat Terakhir Bertemu, Lemah dan Idap Penyakit Jantung
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Pemeriksaan Surya Darmadi Ditunda
-
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Dugaan Suap
-
4 Auditor BPK Sulsel Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR Sulawesi Selatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga
-
Peran AgenBRILink dalam Memperluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Perbatasan
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari
-
7 Bedak Tabur Jumbo untuk Hemat Pemakaian Setiap Hari
-
7 Modus Penipuan E-Wallet untuk Cegah Saldo Lenyap bagi Pengguna Harian