SuaraSumsel.id - Indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum. Hal ini diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis.
Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya sangat kuat," kata dia.
Baca Juga: Bukan Tiga Kali Lipat, Segini Kenaikan Harga Mi Instan di Sumsel
Obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.
Komnas HAM, belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak. Namun, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi. (ANTARA)
Baca Juga: Cuaca Sumsel, Kamis 11 Agustus 2022: Potensi Hujan Lebat
Berita Terkait
-
IPW Sesalkan Keterlibatan 31 Anggota Polri dalam Kasus Penembakan Brigadir J
-
Motif Penembakan Brigadir J Masih Menjadi Misteri, Kadiv Humas Polri: Nanti akan Disampaikan
-
Janji Traktir Kejaksaan 1 Lantai, Bintang Emon Rekomendasikan CCTV di Rumahnya
-
Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Nanti Disampaikan di Persidangan
-
Singgung KM 50 Saat Bahas Kasus Ferdi Sambo, Ustaz Derry Sulaiman: Dalam Hukum Islam, Nyawa Dibalas Nyawa!
Tag
- # Misteri kematian Brigadir J
- # Kasus Kematian Brigadir J
- # Fakta kematian brigadir J aneh
- # bukti kematian brigadir j
- # Pengalihan Isu Kematian Brigadir J
- # Update Kasus Kematian Brigadir J
- # cerita palsu kematian Brigadir j
- # kejanggalan kasus kematian brigadir J
- # kejanggalan kematian brigadir J
- # kematian Brigadir J
- # kematian brigadir J aneh
- # kronologi kematian brigadir j
- # komnas HAM usut kematian brigadir J
- # tersangka kasus kematian brigadir J
- # Brigadir J
- # komnas ham
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
Terkini
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan
-
Fauzi Amro: Emak-Emak Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar tapi Laporkan ke Polisi