SuaraSumsel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kematian Brigadir J. Meski mengungkapkan tersangka, pihak penyidik masih mendalami motif peristiwa tersebut
Meski demikian Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Para tersangka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS alias Ferdy Sambo.
Dari keempat tersangka memiliki peran masing-masing diantaranya Bharada RE melakukan penembakan atas perintah Irjen Pol FS. Kemudian aksi penembakan disaksikan dan ikut membantu oleh tersangka KM dan RR.
"Irjen FS menyuruh dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Agus, pasal yang dikenakan oleh penyidik adalah Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Kapolri Sigit mengatakan ada dugaan yang ditutupi dan direkayasa. Timsus telah melakukan pendalaman dan menemukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, sekaligus menghalagi penyidikan. Hal tersebut dinilai memperlambat penyidikan.
Upaya menghilangi alat dan barang bukti merupakan tindaakan tidaak profesional saat penanganan jenazah Brigadir J.
Kedatangan pasukan Brimob ini seusai tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo yang diketahui untuk melakukan asesmen psikologis agar dapat menentukan pemberian perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis ,juga terlihat mendatangi lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut sekitar pukul 16.15 WIB.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Pada Selasa 9 Agustus 2022: Cerah Berawan
Waktu kedatangan Brimob bersamaan dengan tim Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Propam Polri) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang menyusul mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo menggunakan tiga mobil, yang salah satunya berpelat hitam dengan nomor polisi B-1243-RFP.
Peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses penyelidikan lanjutan.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Terungkap, Jenderal Bintang Dua Terancam Hukuman Mati
-
Kapolri: Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J Ditembakan ke Dinding, Skenario Seolah Kejadian Tembak Menembak
-
Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
-
Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Cerita Baku Tembak di Rumah Dinas Hanya Rekayasa
-
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo? Kapolri Beri Penjelasan
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
20 Tahun Sriwijaya Mania, Manajemen Sriwijaya FC Hadir dan Beri Hadiah
-
Sunco, Tropical, hingga Sovia Turun Harga! Ini Promo Minyak Goreng Indomaret
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Cek Sekarang! Kumpulan DANA Kaget Terbaru, Siap-Siap Dapat Saldo Gratis