Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:27 WIB
Ilustrasi hewan sapi yang terkena PMK. Provinsi Bengkulu darurat wabah PMK. [SuaraJogja.id/Wahyu Turi]

SuaraSumsel.id - Status Provinsi Bengkulu saat ini adalah darurat dalam menghadapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M Syarkawi mengatakan status darurat wabah PMK di Provinsi Bengkulu ditetapkan oleh pusat.

"Kami telah mengeluarkan status Provinsi Bengkulu telah masuk dalam kategori Darurat wabah PMK," kata Syarkawi saat ditemui di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Jumat (5/8/2022).

Ia menjelaskan, status darurat wabah PMK disebabkan karena angka hewan ternak di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan.

Baca Juga: Hindari Penyebaran PMK, Pemerintah dan Peruri Lakukan Pendataan Ternak Pasca Vaksinasi secara Digital

Serta penyebaran hewan yang terinfeksi wabah PMK di Provinsi Bengkulu berada di sembilan wilayah yaitu Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur sedangkan hanya satu wilayah yang belum ditemukan wabah PMK yaitu Kabupaten Lebong.

Dengan status tersebut, pihaknya terus melakukan gerakan intensif dalam menangani wabah PMK di Provinsi Bengkulu seperti melakukan vaksinasi dan pengobatan untuk hewan yang telah terinfeksi.

"Dengan penetapan status darurat kita lebih intensif melakukan vaksinasi dan pengobatan," ujarnya.

Lanjut Syarkawi, guna mendukung percepatan vaksinasi PMK di Provinsi Bengkulu pihaknya memperbanyak tim untuk melakukan percepatan vaksinasi.

Baca Juga: Meski Diklaim Terkendali, Ketua Satgas Ingatkan Pentingnya Lakukan Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku

Sedangkan untuk ketersediaan vaksin PMK telah mencukupi yaitu 38.300 vaksin dan saat ini jumlah hewan ternak yang telah menerima vaksin dosis sekitar 10.497 hewan. (ANTARA)

Load More