Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 21 Juli 2022 | 06:30 WIB
Muhammad Rizieq Shihab pulang ke rumahnya di Petamburan. Momen bebas dari penjara, Rizieq Shihab habiskan waktu bersama keluarga [Foto: Antara]

SuaraSumsel.id - Habib Rizieq bebas dari penjara setelah penjaminan yang dilakukan pihak keluarga, istri. Usai dinyatakan bebas bersyarat, Rizieq Shihab menghabiskan waktu bersama keluarga besar.

Saat setibanya di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilakukan penyambutan oleh pihak keluarga. Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dengan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Baca Juga: Modus Pelaku Begal Tabungan di Sumsel: Mengaku Pegawai Bank, Tawarkan Jadi Nasabah Prioritas

Sementara suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih  berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Diakun yang sama, terlihat Rizieq Shihab menghabiskan waktu bersama dengan keluarga pada malam harinya. Terlihat dia kedatangan saudara dengan membawa sang anak. Rizieq Shihab pun kemudian mendoakan anak tersebut.

Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Sembunyi di Hutan Sumsel, 2 Begal Rekening Nasabah Juga Pengedar Narkoba

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Load More