SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan kajian terhadap laporan LSM terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap laopran LSM tersebut untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran.
"Pasti akan kami kaji, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, itu masuk pelanggaran apa," kata Rahmat.
Kelompok Masyarakat Sipil yang terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan pada saat mendatangi pasar murah PAN di Lampung pada 9 Juli 2022.
Zulkifli dilaporkan adanya dugaan praktik kampanye yang menggunakan fasilitas negara, serta praktik politik uang. Kelompok Masyarakat Sipil menyebutkan, dari video yang beredar, ada aktivitas pembagian minyak goreng dan ajakan untuk memilih calon tertentu.
Rahmat menjelaskan kajian oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih selama 1 pekan.
"Saat ini tahapan kajian, kurang lebih selama 7 hari," katanya.
Terkait dengan sanksi, lanjutnya akan ditentukan setelah Bawaslu melakukan kajian yang membuktikan bahwa memang benar ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pengganti Muhammad Lutfi tersebut.
"Untuk sanksi, apakah ini masuk penggunaan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, itu harus kita kaji lebih dahulu. Apakah kampanye atau bukan, atau sosialisasi," katanya.
Baca Juga: Sembunyi di Hutan Sumsel, 2 Begal Rekening Nasabah Juga Pengedar Narkoba
Kelompok Masyarakat Sipil melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan pada saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, pada 9 Juli 2022. Ada dua catatan yang menjadi perhatian LSM tersebut.
Melansir ANTARA, Catatan pertama adalah, ada bentuk kampanye untuk memilih seseorang dan adanya dugaan praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. Selain itu, juga ada janji untuk membagikan minyak goreng gratis pada dua bulan lagi.
Kelompok Masyarakat Sipil menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) h, dinyatakan bahwa pejabat negara yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.
Kemudian, pada Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Selain itu, pada Pasal 280 (1)j, dinyatakan larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lain kepada peserta kampanye Pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Zulkifli Hasan Lakukan Politik Uang, Waketum PAN: Cari Sensasi Saja
-
Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
-
Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi
-
Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan di Partai Harus Menjaga Etika Demokrasi
-
Mendag Zulhas Fokus Perbaikan Harga Komoditas di Tingkat Petani
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Muhamad Suryadi Pimpin Bank Sumsel Babel, Fokus Perkuat Kepercayaan, Digitalisasi, dan UMKM
-
Edison Jadi Tersangka KPK, NasDem Sumsel Langsung Tegaskan: Bukan Kader Kami
-
Mengapa Keponakan Edison Ikut Jadi Tersangka? Ini Peran Adi Triadi dalam Kasus Suap Muara Enim
-
Selain Rp2 Miliar, KPK Temukan Rekening Nomine atas Nama OB dalam Kasus Bupati Edison
-
QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Digunakan di China, Transaksi Wisatawan Indonesia Kian Praktis