Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 11 Juli 2022 | 15:08 WIB
Ilustrasi bandara internasional. Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan [Istimewa]

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.

"AP II bersama stakeholder antara lain Satgas COVID-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik," ucapnya. (ANTARA)

Baca Juga: Di Sumsel Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Kenaikan Menjelang Idul Adha

Load More