Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Juli 2022 | 19:11 WIB
Ayu Ting Ting tidak mau berkomentar mengenai pelaporan dirinya saat ditemui di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/7/2022). [Suara.com/Rena Pangesti].

SuaraSumsel.id - Pedangdut Ayu Ting Ting akan menghadapi proses hukum setelah tewasnya 3 orang di karaoke miliknya di Bengkulu beberapa waktu lalu. 

Pihak keluarga korban yang tidak terima atas kematian korban di Karaoke Ayu Ting Ting memilih melaporkan penyanyi bernama Asli Ayu Rosmalina ke Polda Bengkulu. 

Ditemui di kediamannya, Ayu Ting Ting memberikan reaksi singkat. Pelantun hits "Alamat Palsu" itu rupanya enggan banyak berkomentar soal kasus hukum yang menimpanya.

"Haduh, no comment," kata Ayu Ting Ting di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat pada Sabtu (9/7/2022) dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan Terkait 3 Orang Tewas di Tempat Karaoke, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Diberitakan sebelumnya, Ayu Ting Ting resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu. Sebagai pemilik, pelantun "Sambalado" ini dianggap lalai, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Orang yang melaporkan Ayu Ting Ting adalah keluarga SA, salah satu korban meninggal dunia. Kuasa hukum SA, Reno Ardiansyah, mengatakan pihaknya telah memiliki saksi yang akan memberatkan biduan 30 tahun ini beserta manajemen yang turut jadi terlapor.

Reno menjelaskan pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022) dikutip dari ANTARA.

Saksi tersebut disebut mengetahui jika pengunjung yang meninggal membawa minuman keras oplosan dari luar. Sementara dalam aturan tempat karaoke Ayu Ting Ting, hal itu tak diperbolehkan.

Baca Juga: Ditanya Soal Kematian 3 Orang di Tempat Karaokenya, Ayu Ting Ting : Haduh No Comment

Load More