SuaraSumsel.id - Dokter Richard Lee pernah menggunakan jasa pengacara Razman Arif Nasution saat bermasalah dengan hukum. Namun lama kelamaan, ia mengaku kecewa dan menyesal menggunakan jasa pengacara tersebut.
Mulanya menggunakanm jasa pengacara karenna dinilai berprestasi namun ia justru disuguhkan dengan fakta yang tidak sesuai harapannya.
"Saya pikir pengacara beneran dengan banyak prestasi, ternyata bermasalahnya bukan cuma dengan saya, tapi dengan klien-klien lain juga. Ternyata banyak banget boroknya," ungkap Richard Lee, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi Kamis (30/6/2022).
Apalagi di masa awal kerja sama, Richard Lee melihat sosok Razman Arif Nasution sebagai pengacara yang sangat berani dalam membela kliennya.
"Pas awal-awal, saya nggak munafik, saya senang. Dia itu pas awal-awal kayak ngebelain saya, jadi rasanya kayak punya kakak yang ngebelain kamu dan musuh kamu dimarah-marahin. Itu saya kayak ngerasa aman, terlindungi," terang sang dokter kecantikan.
Nasution untuk menyelesaikan masalah dengan Kartika Putri.
"Saya kan jadi merasa tertipu ya. Mungkin kalau nggak ada bahasa beliau pengacara BG kan saya nggak pilih dia. Ini menjual sesuatu yang bukan pekerjaan dia, tapi seolah-olah itu dia. Makanya saya pilih dia. Sekarang saya ngerasa ditipu," imbuh Richard Lee.
Diakui Richard Lee, dirinya terlena dengan pengakuan Razman Arif Nasution soal statusnya sebagai pengacara Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan.
"Itu yang buat saya terpukau," kata dia.
Baca Juga: Sumsel Punya Program Mandiri Pangan, Kenapa Harga Cabai Sampai Rp120.000 Per Kilogram?
Perseteruan Richard Lee dengan Razman Arif Nasution bermula saat nama pertama memilih memutus kuasa dari sang pengacara dalam perkara pencemaran nama baik melawan Kartika Putri.
Menurut versi Richard Lee, Razman Arif Nasution tidak melakukan pembelaan dengan baik terhadap kliennya sehingga ia menolak melanjutkan kerja sama. Sedang pihak Razman menyebut Richard belum menyelesaikan tanggung jawab pembayaran jasanya dalam kontrak selaku kuasa hukum.
Razman Arif Nasution kemudian menggugat Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tudingan wanprestasi. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp20,7 miliar.
Razman Arif Nasution kabarnya juga melaporkan Richard Lee ke Polda Sumatra Utara atas dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Ia merasa Richard menyebar fitnah saat datang sebagai bintang tamu di podcast Uya Kuya.
Berita Terkait
-
Soal Kasusnya dengan Medina Zein, Uya Kuya Sindir Razman Nasution: Anak SD Juga Paham
-
Hotman Paris Mendadak Posting Video Farhat Abbas, Netizen Heboh: Tumben Akur!
-
Razman Nasution Desak Holywings Ditutup Permanen: Ingat, Tuhan Sudah Murka
-
Richard Lee Menyesal Minta Bantuan Razman Arif Nasution: Saya Pikir Pengacara Beneran
-
Tak Terima Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Seret Nama Razman Arif Nasution Hingga Roy Suryo
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Bukit Asam Dorong Sawahlunto Go Internasional Lewat Simposium Site Manager di Hotel Saka Ombilin
-
BRI dan INDODAX Sinergi Ciptakan Kartu Debit Co-Branding, Dorong Literasi dan Akses Layanan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terkini, Jangan Terkecoh Penipuan Online!
-
Darurat Karhutla di Sumsel! Helikopter Dikerahkan, OKI Jadi Titik Terparah
-
Buruan! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Bagi-Bagi Rp200 Ribu Tanpa Syarat Ribet