Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Juni 2022 | 19:10 WIB
Pegawai Holywings Indonesia resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran berita yang menyebabkan keonaran. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Holywings ditutup. [Suara.com/Yasir]

Keenam tersangka tersebut merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku administrator tim promosi, AAB (25) selaku petugas media sosial, dan AAM (25) sebagai administrator tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Selain itu, barang bukti yang disita polisi ialah tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal harddisc dan satu buah laptop. (ANTARA)

Load More