SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis bersalah dan dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus dana hibah masjid Sriwijaya dan PDPDE hilir. Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara.
Vonis yang lebih rendah dari tututan jaksa ini juga mengharuskan mantan Gubernur Sumsel dua periode ini mengganti uang Rp 1 milar dengan hukuman pengganti subsider 6 bulan.
Alex Noerdin yang dihadirkan secara hybrid, menyatakan banding atas vonis yanng diberikan majelis hakim. Menurut Kuasa Hukum Alex Noerdin, vonis yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
1. Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menjalani sidang dugaan dua korupsi sekaligus. Majelis hakim memvonis politisi Partai Golkar ini dengan hukuman 12 tahun penjara/
Alex Noerdin yang sudah berusia 71 tahun, terjerat dua kasus korupsi yakni dana hibat masjid Sriwijaya dan jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir. Kasus yang terjadi saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel selama dua periode.
2. Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding
Mantan Gubernur Sumatrera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang. Vonis yang dibacakan secara bergilir oleh majelis hakim yang diketahui Yoesrizal ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Di Sumsel Menteri Erick Thohir Kenalkan E-Troopers, "Social Healing" Saat Pandemi
Mendapatkan vonis lebih rendah, politisi Partai Golkar ini mengajukan banding. Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yakni kasus korupsi dana hibah masjid raya Sriwijaya dan korupsi di tubuh BUMD PDPE hilir.
3. Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan atau Disnakertrans Sumsel yemgah memproses sembilan perusahaan dengan laporan dugaan membayar upah tidak sesuai standar.
Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin, mengatakan sembilan pelaporan kasus dugaan perusahaan memberikan upah pekerja di bawah UMP/UMK tersebut diterima dari serikat pekerja sejak beberapa bulan terakhir.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG 20 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
-
Di Sumsel Menteri Erick Thohir Kenalkan E-Troopers, "Social Healing" Saat Pandemi
-
Sumsel Hitung Mundur Fornas VII, Selama Fornas Naik LRT Gratis
-
Mendag Zulkifli Hasan Shock Harga Sembako Sekarang Naik, Netizen: Padahal, Dia Ketua Parpol
-
Rumah Bedeng Empat Pintu di Muratara Sumsel Dilahap Api, Uang Rp 250 Juta Jadi Abu
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik Tipis, Tapi Masih Aman! Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
-
Berkontribusi pada SDGs, AgenBRILink Capai lebih dari 1 Juta Agen di seluruh Indonesia
-
Lagi Banyak Nelpon? Coba Paket 1.000 Menit Telkomsel Cuma Rp25 Ribu Ini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025