Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 20 Juni 2022 | 08:47 WIB
Sidang vonis Alex Noerdin berlangsung hybrid di Pengadilan Tipikor Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis bersalah dan dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus dana hibah masjid Sriwijaya dan PDPDE hilir. Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara.

Vonis yang lebih rendah dari tututan jaksa ini juga mengharuskan mantan Gubernur Sumsel dua periode ini mengganti uang Rp 1 milar dengan hukuman pengganti subsider 6 bulan.

Alex Noerdin yang dihadirkan secara hybrid, menyatakan banding atas vonis yanng diberikan majelis hakim. Menurut Kuasa Hukum Alex Noerdin, vonis yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

1. Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang

Sidang vonis Alex Noerdin berlangsung hybrid di Pengadilan Tipikor Palembang. Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi [ANTARA]

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menjalani sidang dugaan dua korupsi sekaligus. Majelis hakim memvonis politisi Partai Golkar ini dengan hukuman 12 tahun penjara/

Alex Noerdin yang sudah berusia 71 tahun, terjerat dua kasus korupsi yakni dana hibat masjid Sriwijaya dan jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir. Kasus yang terjadi saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel selama dua periode.

Baca selengkapnya

2. Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding

Sidang mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan tipikor Palembang. Alex Noerdin banding atas vonis 12 tahun [ANTARA]

Mantan Gubernur Sumatrera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang. Vonis yang dibacakan secara bergilir oleh majelis hakim yang diketahui Yoesrizal ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Di Sumsel Menteri Erick Thohir Kenalkan E-Troopers, "Social Healing" Saat Pandemi

Mendapatkan vonis lebih rendah, politisi Partai Golkar ini mengajukan banding. Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yakni kasus korupsi dana hibah masjid raya Sriwijaya dan korupsi di tubuh BUMD PDPE hilir.

Baca selengkapnya

3. Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja

Ilustrasi upah. 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja [Freepik]

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan atau Disnakertrans Sumsel yemgah memproses sembilan  perusahaan dengan laporan dugaan membayar upah tidak sesuai standar.

Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin, mengatakan sembilan pelaporan kasus dugaan perusahaan memberikan upah pekerja di bawah UMP/UMK tersebut diterima dari serikat pekerja sejak beberapa bulan terakhir.

Baca selengkapnya

4. Perwira Polda Sumsel AKBP Dalizon Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Kasus Proyek Infrastuktur di Muba

Ilustrasi polisi. Sidang perwira polisi Polda Sumsel, AKBP Dalizon

Kasus oknum perwira Polda Sumsel AKBP Dalizon bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/6/2022) siang. Dalam dakwaannya, diketahui jika perwira telah menerima uang Rp10 miliar atas suap pada perkara korupsi infrastuktur di Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba, Sumsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Ichwan Siregar dan Asep disebutkan jika terdakwa Dalizon telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba pada tahun anggaran 2019.

Baca selengkapnya

5. Sumsel Hitung Mundur Fornas VII, Selama Fornas Naik LRT Gratis

Ilustrasi LRT Sumsel. LRT Sumsel operasikan 88 perjalanan selama Ramadhan. [ANTARA]

Sumatera Selatan atau Sumsel menggelar hitung mundur 12 hari menjelang perhelatan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas) VI tahun 2022, 1-7 Juli mendatang.

Acara yang digelar di halaman Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Jakabaring Sport City, Palembang, Minggu itu diramaikan ribuan orang, mulai dari para penggiat olahraga rekreasi hingga masyarakat umum yang memanfaatkan momen berolahraga di JSC.

Baca selengkapnya

Load More