SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis bersalah dan dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus dana hibah masjid Sriwijaya dan PDPDE hilir. Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara.
Vonis yang lebih rendah dari tututan jaksa ini juga mengharuskan mantan Gubernur Sumsel dua periode ini mengganti uang Rp 1 milar dengan hukuman pengganti subsider 6 bulan.
Alex Noerdin yang dihadirkan secara hybrid, menyatakan banding atas vonis yanng diberikan majelis hakim. Menurut Kuasa Hukum Alex Noerdin, vonis yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
1. Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menjalani sidang dugaan dua korupsi sekaligus. Majelis hakim memvonis politisi Partai Golkar ini dengan hukuman 12 tahun penjara/
Alex Noerdin yang sudah berusia 71 tahun, terjerat dua kasus korupsi yakni dana hibat masjid Sriwijaya dan jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir. Kasus yang terjadi saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel selama dua periode.
2. Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding
Mantan Gubernur Sumatrera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang. Vonis yang dibacakan secara bergilir oleh majelis hakim yang diketahui Yoesrizal ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
Mendapatkan vonis lebih rendah, politisi Partai Golkar ini mengajukan banding. Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yakni kasus korupsi dana hibah masjid raya Sriwijaya dan korupsi di tubuh BUMD PDPE hilir.
3. Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan atau Disnakertrans Sumsel yemgah memproses sembilan perusahaan dengan laporan dugaan membayar upah tidak sesuai standar.
Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin, mengatakan sembilan pelaporan kasus dugaan perusahaan memberikan upah pekerja di bawah UMP/UMK tersebut diterima dari serikat pekerja sejak beberapa bulan terakhir.
Tag
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG 20 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
-
Di Sumsel Menteri Erick Thohir Kenalkan E-Troopers, "Social Healing" Saat Pandemi
-
Sumsel Hitung Mundur Fornas VII, Selama Fornas Naik LRT Gratis
-
Mendag Zulkifli Hasan Shock Harga Sembako Sekarang Naik, Netizen: Padahal, Dia Ketua Parpol
-
Rumah Bedeng Empat Pintu di Muratara Sumsel Dilahap Api, Uang Rp 250 Juta Jadi Abu
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?
-
25 Siswa Mual dan Muntah Usai Makan MBG di Muba, Benarkah karena Ayam Geprek?
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat Jakarta Putar Balik dan Yogyakarta Dialihkan ke Pekanbaru