SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin akan menjalani sidang vonis besok, Rabu (15/6/2022). Sebelumnya Jaksa Kejaksaan Agung atau Kejagung menuntut politisi Partai Golkar ini dengan tuntutan 20 tahun penjara sekaligus ganti 3,2 juta dolar dan Rp4,8 miliar.
Direncanakan pembacaan vonis akan digelar Kamis besok, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Alex Noerdin dijerat atas dua kasus dugaa korupsi dana hibah masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi PDPDE hilir.
“Menjelang putusan atau vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang tentunya kami yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU disidang sebelumnya. Dimana keduanya telah dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).
“Dalam sidang saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Bahkan diperkara Masjid Sriwijaya ini untuk terdakwa yang sudah divonis berjilid-jilid, yakni 10 terdakwa sebelumnya telah dovonis. Jadi sidang kedepan tinggal vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, jadi silahkan Majelis Hakim membacakan putusan, dan tentunya kita hargai putusan Hakim, dan kalau vonis Hakim ada perbedaan dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel tentunya kita akan melakukan upaya banding maupun kasasi,” ungkapnya
Alex Noerdin dan Muddai Madang bukan hanya terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya saja. Sebab keduanya juga terdakwa di perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Bahkan untuk Muddai Madang, juga merupakan terdakwa TPPU di perkara PDPDE Sumsel.
Selain Alex Noerdin, juga terdapat terdakwa lainnya, Muddai Madang yang juga dituntut 20 tahun dengan dua perkara dugaan korupsi yang sama. Namun Muddai Madang dijerat dengan pasal TPPU, atas jual beli gas di BUMD PDPDE hilir.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 14 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang
Berita Terkait
-
Dua Pria Bertikai Hingga Ditikam Sajam di PS Mall Palembang, Ini Kata Polisi
-
Detik-detik Dua Pria Baku Hantam di PS Mall Palembang, Disebabkan Perkara Wanita
-
Terlilit Banyak Utang, Emak-Emak di Lubuklinggau Nekat Gadaikan Mobil Rental
-
Prakiraan Cuaca 14 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang
-
Pengunjung PS Mall Heboh! Perkara Wanita, Dua Pria Bertikai Hingga Ditikam Lima Lubang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?