SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin akan menjalani sidang vonis besok, Rabu (15/6/2022). Sebelumnya Jaksa Kejaksaan Agung atau Kejagung menuntut politisi Partai Golkar ini dengan tuntutan 20 tahun penjara sekaligus ganti 3,2 juta dolar dan Rp4,8 miliar.
Direncanakan pembacaan vonis akan digelar Kamis besok, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Alex Noerdin dijerat atas dua kasus dugaa korupsi dana hibah masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi PDPDE hilir.
“Menjelang putusan atau vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang tentunya kami yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU disidang sebelumnya. Dimana keduanya telah dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).
“Dalam sidang saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Bahkan diperkara Masjid Sriwijaya ini untuk terdakwa yang sudah divonis berjilid-jilid, yakni 10 terdakwa sebelumnya telah dovonis. Jadi sidang kedepan tinggal vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, jadi silahkan Majelis Hakim membacakan putusan, dan tentunya kita hargai putusan Hakim, dan kalau vonis Hakim ada perbedaan dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel tentunya kita akan melakukan upaya banding maupun kasasi,” ungkapnya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 14 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang
Alex Noerdin dan Muddai Madang bukan hanya terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya saja. Sebab keduanya juga terdakwa di perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Bahkan untuk Muddai Madang, juga merupakan terdakwa TPPU di perkara PDPDE Sumsel.
Selain Alex Noerdin, juga terdapat terdakwa lainnya, Muddai Madang yang juga dituntut 20 tahun dengan dua perkara dugaan korupsi yang sama. Namun Muddai Madang dijerat dengan pasal TPPU, atas jual beli gas di BUMD PDPDE hilir.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Berita Terkait
-
Dua Pria Bertikai Hingga Ditikam Sajam di PS Mall Palembang, Ini Kata Polisi
-
Detik-detik Dua Pria Baku Hantam di PS Mall Palembang, Disebabkan Perkara Wanita
-
Terlilit Banyak Utang, Emak-Emak di Lubuklinggau Nekat Gadaikan Mobil Rental
-
Prakiraan Cuaca 14 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang
-
Pengunjung PS Mall Heboh! Perkara Wanita, Dua Pria Bertikai Hingga Ditikam Lima Lubang
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Saldo Dana Kaget Cair Hari Ini, THR Tambahan Buat Lebaran!
-
Jamaah Haji Sumsel Mulai Bergerak ke Arafah, Simak Makna dan Persiapan Wukuf 2025
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Niat Puasa Arafah Malam Ini dan Keutamaannya Sesuai Hadis Rasulullah
-
Promo Alfamart Gelar 'Yogurt Fair', Diskon Mulai Rp 2.800 Sepanjang Juni