SuaraSumsel.id - Seorang Buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) ditangkap di Lampung setelah keberadaannya terdeteksi oleh imigrasi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan informasi diamankannya warga negara Jepang itu diperoleh dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
Setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, subjek terdeteksi berada di Kalirejo, Lampung Tengah, lalu diamankan oleh imigrasi.
"Ia diamankan pada Selasa tanggal 7 Juni pukul 22.30 WIB," kata Dedi.
Buronan polisi Tokyo tersebut diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Polri proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.
Baca Juga: 12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19 (ANTARA)
Berita Terkait
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Momen Haru 305 Lansia Indralaya Resmi Diwisuda, Ini Kisah di Baliknya
-
Helmy Yahya Resmikan AKKSI Sumsel: Misi Bangun Palembang Dengan Konten Positif
-
Cek Link Dana Kaget 15 April 2025! Saldo Gratis Cair, Bisa Langsung Bayar Listrik!
-
Sempat Gandeng RK, Kini Herman Deru Siapkan Rp100 Miliar Bangun Pasar Cinde
-
Pembelian Emas di Palembang Dibatasi, Harga Tembus Rekor Rp10,8 Juta per Suku