Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 08 Juni 2022 | 09:39 WIB
Ilustrasi ditangkap. Buronan kasus korupsi bantuan COVID-19 Jepang, Mitsuhiro Taniguchi [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Seorang Buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) ditangkap di Lampung setelah keberadaannya terdeteksi oleh imigrasi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan informasi diamankannya warga negara Jepang itu diperoleh dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi.

"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, subjek terdeteksi berada di Kalirejo, Lampung Tengah, lalu diamankan oleh imigrasi.

"Ia diamankan pada Selasa tanggal 7 Juni pukul 22.30 WIB," kata Dedi.

Buronan polisi Tokyo tersebut diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Polri proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.

Baca Juga: 12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19 (ANTARA)

Load More