SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) menjanjikan dan memastikan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.
"Pengawalan" ini juga disertai dengan adanya pemberian uang. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Baca Juga: Terungkap! 39 Warga di Sumsel Jadi Anggota NII
Sebagai penerima ialah mantan Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022: Hujan di Siang hingga Malam Hari
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ucapnya.
KPK menduga selama penerbitan IMB tersebut terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.
Pada tahun 2022, kata Alex, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada hari Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH.
Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. Hal itu akan didalami oleh tim penyidik.
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin
-
Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Dua Pengusaha dan Manajer Pesonna Indonesia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Wali Kota Jogja
-
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
Tag
- # Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
- # Mantan Wali Kota Yogyakarta
- # KPK tangkap mantan wali kota yogyakarta
- # mantan wali kota yogyakarta kena OTT KPK
- # Haryadi Suyuti
- # Haryadi Suyuti tersangka suap pemberian izin apartemen
- # KPK sita uang dolar AS kasus suap Haryadi Suyuti
- # Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
- # haryadi Suyuti tersangka
- # haryadi suyuti ditangkap kpk
- # perjalanan karier Haryadi Suyuti
- # Apartemen di Malioboro
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan, Ini Rute & Aturannya
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir 13 Ramadan 1446 H