SuaraSumsel.id - Nasib jutaan tenaga honorer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia bakal ditentukan pada tahun 2023 nanti. Karena itu, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah mengkaji ulang sekaligus menyiapkan mitigasi solusi atas kebijakan yang mulai berlaku pada 28 November 2023.
"Pemerintah harus mengevaluasi rencana penghapusan tenaga honorer ini, atau setidaknya menyiapkan solusi yang berkelanjutan mengenai nasib jutaan tenaga honorer yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," katanya melansir ANTARA.
Tenaga honorer memiliki peran sangat penting di berbagai sektor publik, seperti di sektor pendidikan banyak mendayagunakan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pendidik.
Jika terjadi penghapusan tenaga honorer, kemungkinan berpengaruh pada pelayanan publik.
"Ada banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Namun, mereka kesulitan untuk mendapatkan status yang pasti jika aturan sebagaimana yang disampaikan pemerintah ini diberlakukan. Perlu adanya atensi atas pengabdian tenaga honorer," ujarnya.
Syarief mengatakan bahwa kebijakan terkait tenaga honorer sangat terkait dengan keberpihakan pada nasib jutaan rakyat dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada pekerjaan sebagai tenaga honorer.
Tugas pemerintah adalah memastikan regulasi tidak membawa duka bagi rakyat.
"Oleh karena itu, pemerintah semestinya memitigasi jangan sampai ada banyak tenaga honorer yang kehilangan pekerjaannya dan menimbulkan masalah baru, antara lain, bertambahnya angka pengangguran," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Baca Juga: Terungkap! 39 Warga di Sumsel Jadi Anggota NII
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai dengan kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta," kata Tjahjo.
Melansir ANTARA, instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Menteri Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Hapus Tenaga Honorer, Ngurah Wira dan Putri Cemas Kehilangan Pekerjaan
-
Pemprov Bali Keberatan Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sebut Jumlah ASN Jauh dari Ideal
-
Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ketua MPR Minta Pemerintah Lakukan PHK secara Bertahap
-
Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB
-
Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Simak Beberapa Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
7 Parfum Wangi Natal untuk Kamu yang Ingin Tampil Hangat, Manis dan Berkesan di Akhir Tahun
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Siapa Cepat Langsung Dapat Saldo
-
7 Bedak Tabur dengan Butiran Paling Halus, Bikin Makeup Ringan Seharian
-
7 Bedak Padat Juara Nahan Minyak untuk Touch Up di Siang Hari
-
2 Bedak Padat Lokal untuk Makeup Harian, Wardah vs Pixy