Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 18 Mei 2022 | 20:14 WIB
Ilustrasi pencabulan. Ayah tiri di Empat Lawang cabuli anak masih SMA [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSumsel.id - Sungguh tega yang dilakukan ayah tiri Syamsul Muli (40), warga Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pria yang kesehariannya berprofesi buruh tani mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku SMA. Pelaku ditangkap setelah ada laporan keluarga korban ke polisi. 

Tim Kalong Buser Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang, berhasil menangkap pada Selasa (17/5/2022). Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka pada Senin (17/5) siang.

Saat kejadian, istri pelaku tengah pergi ke kebun, sehingga di rumah sepi.

Baca Juga: Jelang Puncak Musim Kemarau, Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Rawan Karhutla

Mengetahui ayah tiri masuk ke kamar, korban teriak kencang dan melakukan perlawanan. Melihat situasi tak memungkinkan, pelaku melarikan diri.

Kapolsek mengatakan, setelah dicabuli, korban Mawar mengadu ke ibunya dan kemudian pergi melapor ke Mapolsek Muara Pinang.

“Pelaku sudah kita amankan, ditangkap saat pelaku berada di kediamannya,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di hotel prodeo milik Polsek Muara Pinang.

Pelaku terancam tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 dimana pelaku dapat dipenjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Curhat Istri di Sumsel Soal Perselingkuhan Viral, Pakar Ilmu Islam UIN Raden Fatah Beri Tanggapan Begini

Load More