SuaraSumsel.id - Forum kepala desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan dasar hukum polisi menangkap sebanyak 34 orang warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).
"Belum jelas kronologis dasar menangkap warga. Berdasarkan informasi jumlah warga yang ditangkap 34 orang, daftar nama yang kami tahu sebanyak 20 orang," kata Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Mukomuko, Dahri Iskandar, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (13/5/2022).
Dahri Iskandar yang juga Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman mengatakan hal itu terkait penangkapan sekitar 34 orang warga, termasuk warganya yang sedang panen massal tandan buah segar kelapa sawit di lokasi PT BBS oleh petugas gabungan dan Brimob.
Menyikapi kejadian penangkapan terhadap sebagian dari 34 orang warga tersebut, ia menyatakan, sebagai ketua forum kades, tergantung dengan kades lain yang warganya juga ditangkap polisi.
Dengan adanya momen penangkapan warga dengan skala besar seperti ini, ia menyarankan, sebaiknya "off" atau berhenti dahulu seluruh aktivitas di lokasi PT BBS.
"Kami serahkan pemerintah menyelesaikan, mau pembentukan tim gabungan. Sebelum ada titik penyelesaian jangan ganggu dulu..Kecuali masyarakat yang punya garapan tanaman di dalam lahan itu jangan diganggu, kalau tanah tumpang tindih, itu dikatakan 'status quo'," ujarnya.
Ia menyatakan, intinya masyarakat minta kepastian hukum, minta rasa keadilan kepada pemerintah pemegang kebijakan, pemerintah desa pegang kebijakan di bawah kalau tidak ada ajakan dari atas.
Ia menjelaskan, lahan PT BBS yang yang dikomplain baik oleh warga maupun PT Daria Darma Pratama, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah adalah lahan yang masih konflik, lahan yang dikategorikan oleh BPN ATR lahan terlantar.
"Kalau saya menyikapi tergantung dengan kades lain, tetapi saya sebagai ketua forum mari menghadap Bupati dan Kapolres minta diselesaikan, dan warga tolong dilepas," ucapnya.
Baca Juga: Lewat Jalan Tol, Perjalanan Bengkulu-Taba Penanjung Awalnya 1 Jam Kini Hanya 15 Menit
Lebih lanjut, ia mengatakan, jangan berarti penangkapan dengan skala besar ini ini membuat warga takut, justru ini menjadi "bom" waktu.
Menanggapi penangkapan warga tersebut, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo dalam keterangannya mengatakan warga tersebut dalam perjalanan dari wilayah Kecamatan Ipuh ke Mapolres setempat. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya
-
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas
-
16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?
-
Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya
-
Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo